Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-814/O.3.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di daerah Pekauman Kota Banjarmasin atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi ERWANSYAH Als IWAN Alias IWANJAGINPUTRAPEKAUMAN (dalam penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah diiyakan oleh saksi ERWANSYAH Als IWAN (dalam penuntutan terpisah), Terdakwa pergi ke daerah Pekauman Kota Banjarmasin untuk menemui saksi ERWANSYAH Als IWAN (dalam penuntutan terpisah) dan bertransaksi dengan cara saksi ERWANSYAH Als IWAN (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang telah dimasukkan kedalam plastik klip kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi ERWANSYAH Als IWAN (dalam penuntutan terpisah). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT. 002 RW. 001 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa lalu membungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kertas tissue dan meletakkannya ditempat sampah yang ada di dalam rumah kontrakkan Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.45 WITA, saksi SUYONO dan saksi IVAN MANTOFANI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT.002 RW.001 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram;
  • 1 (satu) lembar kertas tissue;
  • 1 (satu) unit handphone android merek SAMSUNG warna hitam dengan IMEI 355266091283786.

Bahwa setelah dilakukan interogasi singkat, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi ERWANSYAH Als IWAN (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan Terdakwa konsumsi dan Terdakwa jual kembali kepada Sdr. BORAXRHIBUT (DPO) dan Sdri. YULI INA (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menerima dan menjadi perantara jual beli terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang mana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04381/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka SABRAH Als AMANG Bin ANWAR (Alm) dengan nomor: 13779/2024/NNF adalah positif mengandung kristal Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 119/SKPN/RSDI/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI. O, Sp.PK, dokter pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SABRAH Als AMANG Bin ANWAR (Alm) terindikasi narkoba.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT.002 RW.001 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WITA, saksi SUYONO dan saksi IVAN MANTOFANI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT.002 RW.001 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram;
  • 1 (satu) lembar kertas tissue;
  • 1 (satu) unit handphone android merek SAMSUNG warna hitam dengan IMEI 355266091283786.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04381/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka SABRAH Als AMANG Bin ANWAR (Alm) dengan nomor: 13779/2024/NNF adalah positif mengandung kristal Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 119/SKPN/RSDI/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI. O, Sp.PK, dokter pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama SABRAH Als AMANG Bin ANWAR (Alm) terindikasi narkoba.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya