Pada hari Selasa tanggal 28 Júli 2026 Team 2 Unit Opsnal an Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel (Macan 12 Kalsel) melaksanakan Patroli dan Penyelidikan menindak JR lanjuti informasi Masyarakat tentang adanya orang yang sering meresahkan, mabuk mabukan serta membawa Sajam dan sering terjadi keributan di wilayah Jl. Trikora Kel. Guntung Paikat Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan Skj. 23.50 wita Team Macan Kalsel melaksanakan Patroli di Jl. Trikora Kel. Guntung Paikat Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang berjualan minuman keras (miras) di sebuah tempat karaoke eset setelah dilakukan pemeriksaan di tempat karaoke THE NV tersebut ditemukan minuman keras (miras) berbagai merek. Selanjutnya Team mengamankan terduga target An. ARIE RISWANDI (NON TO) Terduga Pelaku memiliki dan menjual minuman keras (miras) dimuka umum tanpa di lengkapi dengan surat izin.
Korban: dengan kerugian: Rp.0.
Pasal 2 Ayat (1) Juncto 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 |