| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.Sus/2026/PN Bjb | 1.Dian Syah Putri, S.H., M.H. 2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H. 3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H. |
YADI Bin ASIKIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.Sus/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1250/O.3.20/Eku.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa YADI Bin ASIKIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Yuli yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, RT. 028 RW. 009, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
