Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Bjb RIFANI FAHMI DIREKTUR UTAMA PT. GRAHABANGUN PERSADAMAS MULIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFANI FAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. GRAHABANGUN PERSADAMAS MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS MARTIUS, S.H
2NOTARIS NORLIANA, S.H, M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
  5. Menyatakan kesepakatan lisan penggunaan jasa antara PENGUGAT dan TERGUGAT senilai Rp. 3.000.000.000,. (tiga milyar rupiah) untuk lahan seluas -+100 Ha, terkait pekerjaan pengurusan izin pembuatan dan peningkatan dari Sporadik dan  ke sertifikat, pengurusan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), dan Surat keterangan rencana kota (SKRK) yang dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh TERGUGAT yang di aktakan oleh TURUT TERGUGAT I selaku NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH dengan nomor akta: 5 tanggal 2 Februari 2023 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
  6. Menyatakan pembatalan kesepakatan lisan secara sepihak oleh TERGUGAT dan dengan mencabut surat kuasa ber akta Notaris nomor 5 bertanggal 2 februari 2023, tertanggal 10 Agustus 2024 dilakukan sepihak oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  7. Menyatakan segala surat yang terbit dan atas tanah yang menjadi kesepakatan lisan setelah secara sepihak mencabut surat kuasa ber akta Notaris nomor 5 bertanggal 2 februari 2023, tertanggal 10 Agustus 2024 dilakukan sepihak oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.940.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000,. (lima ratus juta rupiah).
  10. Menyatakan kepada Tergugat untuk tetap melanjutkan proses memberikan hak kepada Penggugat dalam melakukan tindakan hukum untuk izin pengurusan pembuatan dan peningkatan dari sporadik ke sertifikat, pengurusan Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), dan surat keterangan rencana kota (SKRK), berdasarkan pernyataan pelepasan hak nomor: 51, 52, 53 bertanggal 22 Desember 2022.
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom) apabila tidak membayarkan kerugian materil dan immateril yang diderita oleh Penggugat, sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);
  13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya -biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex  

Aquo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak