Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Febriana Habibah, S.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Als AMAT Bin MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1259/O.3.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Febriana Habibah, S.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Als AMAT Bin MUKSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Als AMAT Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gang Gembira Kelayan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. WAHYU (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sdr. WAHYU mentransfer uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA sdr. WAHYU ke DANA milik terdakwa, dan upah pengantaran narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diterima sdr. WAHYU, kemudian terdakwa berangkat ke ALFAMART di daerah Jalan Gerilya Banjarmasin untuk melakukan penarikan uang, kemudian setelah selesai menarik uang tersebut terdakwa berangkat menuju Gang Gembira Kelayan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa sampai di  Gang Gembira Kelayan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, kemudian sekitar pukul 20.30 wita orang tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi menuju untuk menemui sdr. WAHYU di daerah Banjarbaru.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.30 wita tepatnya di depan Alfamart Kota Citra Graha Jalan A. Yani Km. 17,5 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada saat terdakwa duduk diatas sepeda motor milik terdakwa sambil menunggu sdr. WAHYU untuk meyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. WAHYU datang saksi SUYUNO, S.H., dan saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H., beserta Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Alfamart Kota Citra Graha Jalan A. Yani Km. 17,5 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan ada 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Orange dengan Nomor Polisi DA 6493 CN yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDRI NOOR dan dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus permen yang bertuliskan FOX’S warna biru dan kuning yang ditemukan didalam box sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Orange dengan Nomor Polisi DA 6493 CN dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam dengan nomor IMEI 865236060955865, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali disuruh oleh sdr. WAHYU untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan rincian yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak terdakwa ingat lagi pada bulan Desember 2025 dan mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2026 pukul 23.30 wita yang dilakukan oleh M. THORIQURRAHMAN, S.H. dan disaksikan oleh terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,67 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 0938/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan RAHMANI, S. HI.,M.M selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1427/2026/NF berupa kristtal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Als AMAT Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Alfamart Kota Citra Graha Jalan A. Yani Km. 17,5 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 wita tepatnya di depan Alfamart Kota Citra Graha Jalan A. Yani Km. 17,5 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada saat terdakwa duduk diatas sepeda motor milik terdakwa sambil menunggu sdr. WAHYU (DPO) untuk meyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. WAHYU datang saksi SUYUNO, S.H., dan saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H., beserta Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Alfamart Kota Citra Graha Jalan A. Yani Km. 17,5 Rt.009 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan ada 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Orange dengan Nomor Polisi DA 6493 CN yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ANDRI NOOR dan dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus permen yang bertuliskan FOX’S warna biru dan kuning yang ditemukan didalam box sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Orange dengan Nomor Polisi DA 6493 CN dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam dengan nomor IMEI 865236060955865, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2026 pukul 23.30 wita yang dilakukan oleh M. THORIQURRAHMAN, S.H. dan disaksikan oleh terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,67 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 0938/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan RAHMANI, S. HI.,M.M selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1427/2026/NF berupa kristtal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya