Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3.MIRA DEWINTA, S.H.
M. ARIEF ARIYANUR Als ARIF Bin NURANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/O.3.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3MIRA DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIEF ARIYANUR Als ARIF Bin NURANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa M. ARIEF ARIYANUR Als ARIF Bin NURANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 12.37 wita dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 05.55 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di “Warung Ayam Bakar Madu Dapur Lily” yang beralamat di Jalan Indragiri RT002/RW002, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 12.37 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Intan XI No.114, Komp. Amaco, RT035/RW009, Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan berjalan kaki menuju ke Warung Ayam Bakar Madu Dapur Lily yang beralamat di Jalan Indragiri RT002/RW002, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sesampainya di tempat tersebut dan memastikan keadaan sekitar sepi kemudian terdakwa berjalan menuju belakang warung dan menuju pintu seng, kemudian terdakwa berusaha membuka pintu seng dengan cara menendang pintu tapi tidak bisa terbuka, kemudian terdakwa mengambil batu dan memukulkan ke pintu seng sampai pintu seng rusak dan robek, kemudian terdakwa menarik pintu seng yang sudah rusak dan robek dan langsung masuk kedalam warung tersebut, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau didekat kompor dan langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan meletakkan di rumput-rumput dekat warung, kemudian terdakwa menuju warnet untuk memposting di marketplace dan menawarkan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dengan harga sekitar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian ada pembeli yang berminat dan menawar dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju sehingga terdakwa dan pembeli itu bertemu di Halte dekat SMP Muhammadiyah Bajarbaru sambil membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, kemudian pembeli menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 05.55 wita terdakwa menuju ke Warung Ayam Bakar Madu Dapur Lily yang beralamat di Jalan Indragiri RT002/RW002, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa menuju pintu seng dan mengambil bongkahan batu untuk merusak CCTV yang berada diatas pintu tersebut, kemudian terdakwa mengambil batu dan memukulkan ke pintu seng sampai pintu seng rusak dan robek, kemudian terdakwa menarik pintu seng yang sudah rusak dan robek dan langsung masuk kedalam warung tersebut, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau didekat kompor dan langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan meletakkan di dekat pohon pisang disekitar warung tersebut, kemudian terdakwa menuju warnet untuk memposting di marketplace dan menawarkan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dengan harga sekitar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian ada pembeli yang berminat dan menawar dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju sehingga terdakwa dan pembeli itu bertemu di dekat lampu merah 33 Banjarbaru sambil membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, kemudian pembeli menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau milik saksi DISWAN SAPUTRA tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi DISWAN SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.030.000.- (dua juta tiga puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya