Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Loktabat 1.Rustam Arifin
2.Dwi Januari Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Loktabat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rustam Arifin
2Dwi Januari Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.047.352,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.047.352,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 28.065.598,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN  PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 15.981.754,- ( LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

5. Menyatakan sah dan berharga SIta Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2498 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atas nama RUSTAM ARIFIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak