INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Bjb | SUBIHI | 1.MIFTAH RIZAL ALI 2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerima dana modal dari Tergugat I dan tidak pernah menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Maulana ,S.H, M.Kn;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan immateril sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat sebesar Rp.10.400.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setalah putusan perkara ini dibacakan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat melalui media elektronik dan media cetak, termasuk televisi, surat kabar, media sosial, dan media lainnya, selama jangka waktu 1 (satu) bulan;
6. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
