Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Bjb SUBIHI 1.MIFTAH RIZAL ALI
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBIHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIFTAH RIZAL ALI
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerima dana modal dari Tergugat I dan tidak pernah menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Maulana ,S.H, M.Kn;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan immateril sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat sebesar Rp.10.400.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setalah putusan perkara ini dibacakan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat melalui media elektronik dan media cetak, termasuk televisi, surat kabar, media sosial, dan media lainnya, selama jangka waktu 1 (satu) bulan;
6. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
 
SUBSIDAIR:
 
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak