Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechmatige daad ) kepada penggugat.
- Menyatakan sah kepemilikan sertifikat Hak milik ( SHM ) SHM Nomor 15947 atas nama Rabiatul Adawiyah dengan luas 2.986 M2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (Surat Ukur) 09381/Cempaka/2022. Yang terletak di Jl. Transmigrasi Rt 029 Rw 002 Kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan ( Perumahan Villa Intan Raya ) adalah sah milik Penggugat 1.
- Menyatakan sertifikat Hak milik ( SHM ) Nomor : 17008 atas nama Abdus Salam dengan surat ukur tanggal 25 Juni 2023 ( dua puluh lima juli dua ribu dua puluh tiga ) nomor 11046/cempaka /2023 seluas 1.539 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah ( NIB ) 17.11.73.01.13945 terletak dijalan provinsi kelimantan selatan, kota banjarbaru, kecamatan cempaka , kelurahan Cempaka terdaftar ) adalah sah milik Penggugat 2
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.229.000.000 ( satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ).
- Menghukum tergugat untuk melepaskan pagar paving blok beserta menanggung semua biaya pelepasannya
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet,banding, kasasi,ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya ( Exaeqou et bono ) . |