Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.655.477,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.264.298,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 10.301.179,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS SATU RIBU SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 593/02/P3HAT-KKMG/PEM Kelurahan Banjarbaru Selatan Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru atas nama SITI MARYAM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |