INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 91/Pdt.P/2026/PN Bjb | SALASIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah perubahan nama pemohon dari semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaharui data nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen administrasi kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
4. Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota banjarbaru setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat/mengganti nama pemohon yang semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada Kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan kartu keluarga Pemohon;
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan atau penyesuaian nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen Ijazah semua Pendidikan;
6. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan atau penyesuaian nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:800.1.2.5/1402/BKD/2025 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
