| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026, Sekira Pukul 22.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku RIDO PRAYOGA Bin BUDI HARYANTO beserta empat orang rekan pelaku di Jl. Panglima Batur Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan mengonsumsi minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +1/2 (satu per dua) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak dengan dibungkus Plastik gula, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut |