Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SANTI Binti TUMIRAN pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita Sdr. SANDI als HAJI (DPO) membeli sabu-sabu dari Sdr. SYAIFUL ANWAR Als IPUL (dilakukan penuntutan di perkara lain) untuk dijual kembali, kemudian Sdr. SANDI menyisihkan sebagian dari sabu-sabu tersebut dan memberikan 2 (dua) lembar plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu sabu-sabu yang telah diberikan oleh Sdr. SANDI tersebut Terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
- Bahwa sekitar jam 21.00 Wita Terdakwa yang sedang bersanti di rumah kontrakan terdawa, didatangi oleh beberapa anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru yaitu saksi EDWIN CAHYA dan IVAN MATOFANI lalu menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan pada saat itu suami Terdakwa yaitu saudara SANDI Als HAJI SANDI melarikan diri dan sedang dicari oleh pihak kepolisan kemudian petugas kepolisian menunjukan surat perintah tugas dan tidak beberapa lama dilakukan penggeledahan terhadap saya dan di rumah kontrakan Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT sekitar dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,24 gram, untuk 1 (satu) paket ditemukan didalam saku celana pendek warna merah tua yang Terdakwa pakai kemudian untuk 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dilemari bagian bawah dekat tempat tidur Terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca dan benar semua barang bukti tersebut disita petugas dari Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/89/VI/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024 bahwa 2 (dua) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,50 gram dan berat bersih sebesar 0.24 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/89/V/2024/Reskrim tanggal 24 untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :04917/2024/NNF tanggal 01 Juli 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa SANTI Binti TUMIRAN pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, para petugas anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru yaitu saksi EDWIN CAHYA dan IVAN MATOFANI menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontraktan yang beralamat Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,24 gram, untuk 1 (satu) paket ditemukan didalam saku celana pendek warna merah tua yang Terdakwa pakai kemudian untuk 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dilemari bagian bawah dekat tempat tidur Terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca dan benar semua barang bukti tersebut disita petugas dari Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita Sdr. SANDI als HAJI membeli sabu-sabu dari Sdr. SYAIFUL ANWAR Als IPUL untuk dijual kembali, kemudian Sdr. SANDI menyisihkan sebagian dari sabu-sabu tersebut dan memberikan 2 (dua) lembar plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu sabu-sabu yang telah diberikan oleh Sdr. SANDI tersebut Terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kombinasi KM 18,200 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/89/VI/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024 bahwa 2 (dua) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0,50 gram dan berat bersih sebesar 0.24 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/89/V/2024/Reskrim tanggal 24 untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :04917/2024/NNF tanggal 01 Juli 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |