INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.G/2026/PN Bjb | ST. FATIMAH | 1.HENY YULIANI 2.TRI KUSUMA WARDANI 3.ROHAETY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat atas tanah objek perkara adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi Penggugat;
3. Menyatakan jual beli atas objek bidang tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Komplek ASABRI Blok DA NO. 01 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, sebelum terjadi pemekaran terletak di Kelurahan Sei Besar/Sei Ulin Kecamatan Banjarbaru Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 4560 atas nama KUSTALANI adalah sah menurut hukum dan adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 4560 yang masih tertulis atas nama KUSTALANI menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru (Turut Tergugat);
6. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
