Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
KHAIRUL RIZAL Alias SANDY Bin MUCHYAR. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL RIZAL Alias SANDY Bin MUCHYAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL RIZAL Als SANDY Bin MUCHYAR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni  2024 sekira jam 02.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di Jl. Keramat Raya RT. 12 RW. 01 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS PARMAN (DPO) untuk membeli narkotika janis sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh anak buah Sdr. AGUS PARMAN untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut di daerah Jl. Batu Benawa didekat SMP 9 Banjarmasin, tak lama Terdakwa menuju Lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis-sabu-sabu dan Terdakwa langsung kembali pulang, lalu narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa pecah memnjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing seberat 5 (lima) gram;
  • Bahwa pada 26 Mei 2024 Sdr. HENDRO menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bersepakat bertemu dengan Terdakwa di dekat rumah Terdakwa , kemudian pada hari yang sama Sdr.YUDHA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bertemu dengan Terdakwa di dalam gang kramat di dekat rumah Terdakwa , kemudian Sdr.KAMAL membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa , kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Sdr.KULA membeli1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu denagn berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus  ribu rupiah)  , kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sdr. SAYUTI memesan narkotika sebesar 5 gram dengan harga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)  dan Sdr. SAYUTI langsung mentransfer ke rekening BRI An. MIFTAHUDIN yang dimana rekening tersebut dipeggang oleh Sdr. AGUS PARMAN ,setelah itu Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr.SAYUTI di daerah cempaka putih Kota.Banjarmasin, setelah itu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan langsung kembali pulang
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 02.15 WITA di Jl. Keramat Raya RT. 12 RW. 01 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, datang beberapa orang anggota kepolian Satres Narkoba Polres Banjarbaru yaitu Saksi HENDRIK dan Saksi Lutvi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.SAYUTI dan dari penagkapan tersebut Sdr.SAYUTI di sita narkotika jenis sabu – sabu yang di dapat dengan cara membeli dari Terdakwa , kemudian petugas kepolisan Sat Resnarkoba polres Banjarbaru menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan dan pada saat digeledah di dalam rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Terdakwa dan warga sekitar ,petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat  5,21 gram dan berat bersih seberat 4,81 gram yang di bungkus didalam tissue dan dilapisi Plester warna coklat dan ditaruh di dalam kipas angin yang mana kipas angin Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa , kemudian untuk 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 9,27 gram dan berat bersih seberat 4,67 gram yang ditaruh didalam sepeda anak warna putih biru yang mana sepeda Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) buah timbangan merk CONSTANT ditemukan diatas plafon rumah Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam ditemukan di dalam kamar dan setelah itu Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru hingga Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/82/VI/2024/Reskrim tanggal 1 Juni 2024 bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 5,21 gram dan berat bersih seberat 4,81 gram dan ?23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 9,27 gram dan berat bersh seberat 4,67 gram. dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :04377/2024/NNF tanggal 11 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa KHAIRUL RIZAL Als SANDY Bin MUCHYAR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni  2024 sekira jam 02.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di Jl. Keramat Raya RT. 12 RW. 01 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru,Anggang atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gramdengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 02.15 WITA di Jl. Keramat Raya RT. 12 RW. 01 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, datang beberapa orang anggota kepolian Satres Narkoba Polres Banjarbaru yaitu Saksi HENDRIK dan Saksi LUTVI yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.SAYUTI dan dari penagkapan tersebut Sdr.SAYUTI di sita narkotika jenis sabu – sabu yang di dapat dengan cara membeli dari Terdakwa , kemudian petugas kepolisan Sat Resnarkoba polres Banjarbaru menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan dan pada saat digeledah di dalam rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Terdakwa dan warga sekitar ,petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat  5,21 gram dan berat bersih seberat 4,81 gram yang di bungkus didalam tissue dan dilapisi Plester warna coklat dan ditaruh di dalam kipas angin yang mana kipas angin Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa , kemudian untuk 23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 9,27 gram dan berat bersih seberat 4,67 gram yang ditaruh didalam sepeda anak warna putih biru yang mana sepeda Terdakwa letakkan di dalam kamar Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) buah timbangan merk CONSTANT ditemukan diatas plafon rumah Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam ditemukan di dalam kamar dan setelah itu Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru hingga Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 persediaan sabu-sabu yang terdakwa akan jual dan konsumsi sudah habis, kemudian sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS PARMAN (DPO) untuk membeli narkotika janis sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), selanjutmya sekitar jam 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh anak buah Sdr. AGUS PARMAN untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut di daerah Jl. Batu Benawa didekat SMP 9 Banjarmasin, tak lama Terdakwa menuju Lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis-sabu-sabu dan Terdakwa langsung kembali pulang, lalu narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa pecah memnjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing seberat 5 (lima) gram,
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Sp.Timbang/82/VI/2024/Reskrim tanggal 1 Juni 2024 bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 5,21 gram dan berat bersih seberat 4,81 gram dan ?23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 9,27 gram dan berat bersh seberat 4,67 gram. dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. :04377/2024/NNF tanggal 11 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya