INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Bjb | M. Saufan Fahmi, H | Asni Priyatun | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat atas bidang tanah, yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 67 dengan luas 184 m2(Seratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 67 dengan luas 184 m?2; atas nama Asni Priyatun (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 67 dengan luas 184 m?2; atas nama Asni Priyatun (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
