Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
RAHMADI Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/0.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 26 Maret2024 sekira jam 10.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan Yordan Komplek Benawa Raya Rt.46/Rw.02 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Maret2024 sekira jam 10.00 WITA, Saksi TITA SEVRIAL Binti Alm. AGUS SURYANA yang bertempat tinggal di suatu rumah yang beralamat di Jalan Yordan Komplek Benawa Raya Rt.46/Rw.02 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, meninggalkan rumah tersebut untuk pergi ke rumah orang tua Saksi TITA;
  • Bahwa Terdakwa yang sedang melintas di Komplek Perumahan Benawa Raya dengan mengendarai sepeda motornya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Hitam Nopol DA 4372 NE, kemudian melihat rumah Saksi TITA dalam keadaan tidak ada penghuninya dan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian berjalan ke belakang rumah tersebut lalu mencoba membuka pintu belakang rumah tersebut yang mana dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang lalu mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) buah TV merk LG 32 inchi dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3kg warna Hijau tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi TITA;
  • Selanjutnya Terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut, namun hal tersebut diketahui oleh masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi SUBAKIT Bin AMAT SUKIJAN lalu Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dibalik ke semak-semak sekitar rumah tersebut, kemudian Saksi SUBAKIT beserta warga setempat yang curiga atas gerak gerik Terdakwa, menghampiri Terdakwa untuk menanyakan apa yang Terdakwa lakukan di sekitar rumah tersebut namun Terdakwa melarikan diri namun Terdakwa dapat diamankan oleh warga setempat, lalu Saksi SUBAKIT menghubungi Polsek Liang Anggang untuk mengamankan Terdakwa, lalu tidak beberapa lama kemudian petugas kepolisian Polsek Liang Anggang datang untuk mengamankan Terdakwa dan juga ditemukan barang-barang dari dalam  rumah tersebut yang Terdakwa sembunyikan dibalik semak-semak di sekitar rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan barang-barang bukti diamankan oleh para petugas kepolisian ke Polsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi TITA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya