Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
1.WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI.
2.KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB.
3.REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN.
4.RATU Binti Alm. ARBAIN.
5.MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1106 /O.3.20/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI.[Penahanan]
2KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB.[Penahanan]
3REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN.[Penahanan]
4RATU Binti Alm. ARBAIN.[Penahanan]
5MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB, Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN dan Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN serta Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan A Yani Km 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru telah mengamankan Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan A Yani Km 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang hendak mengantaraberkaitan dengan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 4,18 gram yang Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok KONSER, yang kemudian disimpan kembali kedalam 1 (satu) buah dompet kulit warna cream bertuliskan RUMAH WARNA yang dibawa Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI dengan cara di jepit di tangan sebelah kiri, serta 1 (satu) buah handphone merek IPHONE warna Gold yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan pada sekitar jam 20.30 Wita Saksi HENDRIK YUNIKA, SE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA mengamankan Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB di halaman rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dari tangan Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB yang berkaitan dengan sarana komunikasi;
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.00 Wita, Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN turut diamankan di dalam dapur rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin karena berkaitan dengan peredaran gelap narkotika dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna orange yang menjadi sarana komunikasi peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa pada sekitar jam 22.00 Wita, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE, Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA  mengamankan Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN di halaman rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin beserta 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan kembali ke rumah di Jalan Kelayan B Tengah Gang Silaturrahim (6) RT.02 RW.01, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada sekitar jam 23.45 Wita dan mengamankan Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY beserta 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam milik Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY;
  • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI dihubungi oleh Sdr. RIRIN (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sekitar 5 (lima) gram harga Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI menghubungi Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI mendapatkan sabu-sabu yang merupakan pesanan dari Sdr. RIRIN (DPO) tersebut dari Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB, yang diletakkan di parkiran sepeda motor rumah makan Pizza Km. 07 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar;
  • Bahwa Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN letakkan di halaman parkiran Sambal Bakar Raja di daerah Kantor Walikota Banjarmasin dengan cara disimpan didalam kotak rokok KONSER;
  • Bahwa Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan rencananya akan mendapat keuntungan berupa upah dari Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN mendapatkan narkotika yang diminta oleh Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN dari Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN akan menerima keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04376/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 13762/2024/NNF milik WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 4,38 gram dan berat bersih seberat 4,18 gram
  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB, Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN dan Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN serta Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan A Yani Km 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru telah mengamankan Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan A Yani Km 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang hendak mengantaraberkaitan dengan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 4,18 gram yang Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok KONSER, yang kemudian disimpan kembali kedalam 1 (satu) buah dompet kulit warna cream bertuliskan RUMAH WARNA yang dibawa Terdakwa I WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI dengan cara di jepit di tangan sebelah kiri, serta 1 (satu) buah handphone merek IPHONE warna Gold yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan pada sekitar jam 20.30 Wita Saksi HENDRIK YUNIKA, SE bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA mengamankan Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB di halaman rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dari tangan Terdakwa II KHAIRUN NAJIB Alias AZIB Bin ABDUL MUTHALIB yang berkaitan dengan sarana komunikasi;
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.00 Wita, Terdakwa III REZA ANDRIAN Alias REZA Bin Alm. MAHRUDIN turut diamankan di dalam dapur rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin karena berkaitan dengan peredaran gelap narkotika dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna orange yang menjadi sarana komunikasi peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa pada sekitar jam 22.00 Wita, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE, Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO dan Saksi IFTINAN HAULA EASEFA  mengamankan Terdakwa IV RATU Binti Alm. ARBAIN di halaman rumah makan Pizza Hut Km. 03, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin beserta 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan kembali ke rumah di Jalan Kelayan B Tengah Gang Silaturrahim (6) RT.02 RW.01, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada sekitar jam 23.45 Wita dan mengamankan Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY beserta 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam milik Terdakwa V MUHAMMAD SAYUTI Bin Alm. SUPRIADY;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04376/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 13762/2024/NNF milik WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, DKK adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari WAHIDAH Alias HIDA Binti Alm. MADJEDI, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 4,38 gram dan berat bersih seberat 4,18 gram
  • Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa membawa atau menyimpan narkotika dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya