Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.MUCHAMMAD HUZAIFI, S.H.
M DINI SAPARI Bin MUHAMAD HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/O.3.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2MUCHAMMAD HUZAIFI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M DINI SAPARI Bin MUHAMAD HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa M DINI SAPARI Bin MUHAMAD HUSAINI, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira Pukul 02.00 WITA (dini hari), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Kos-kosan Batak yang beralamat di Jl. Karang Sawo Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “Penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 WITA, bertempat di kediaman Terdakwa yaitu Kos-kosan Batak yang beralamat Jl. Karang sawo Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, sdr. NIKO ada mengajak Terdakwa untuk mengamen bersama, tetapi beberapa lama setelah ajakan tersebut Terdakwa melihat sdr. NIKO sedang mengamen bersama temannya yaitu sdr. ADI, melihat hal tersebut Terdakwa merasa kecewa dan marah kepada sdr. NIKO karena tidak menepati janjinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah istri Terdakwa menuju Kosan Batak untuk mencari sdr. NIKO dan sdr. ADI, setelah sampai di Kosan tersebut Terdakwa melihat Saksi RAMLI, Saksi MAULANA dan Saksi MARLIN sedang makan bersama, melihat hal tersebut Terdakwa langsung pergi ke dapur mengambil 1 (satu) bilah pisau tanpa kumpang dengan panjang + 33 (tiga puluh tiga) cm yang digenggam menggunakan tangan kiri, dan 1 (satu) bilah pisau tanpa kumpang dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm digenggam menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa mendatangi dan menghamburkan makanan milik Saksi RAMLI, Saksi MAULANA dan Saksi MARLIN, atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RAMLI bertanya kepada Terdakwa “kenapa kamu?” kemudian Terdakwa menjawab “saya mencari sdr. ADI dan sdr. NIKO” karena Saksi MARLIN tidak terima atas perbuatan Terdakwa akhirnya Saksi MARLIN berkelahi dengan Terdakwa.
  • Bahwa melihat perkelahian tersebut Saksi RAMLI berniat untuk melerai, namun Terdakwa langsung mengayunkan pisau yang ada ditangan kirinya kebagian kanan kepala Saksi RAMLI namun berhasil dihindari, karena merasa belum puas Terdakwa melepaskan pisau yang digenggam di tangan kananya untuk mengambil gunting dari dalam saku celana yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, dan langsung mengayunkan gunting tersebut ke bagian kiri kepala Saksi RAMLI sehingga kepala Saksi RAMLI mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 001/VER/MWR/III/2024, tanggal 11 Maret 2024 yang dibuat dan di tandatangani dr. Ginta Aldamar disebutkan: 
  • Pada kepala sebelah kiri di temukan luka robek, panjang nol koma tiga sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, terletak tujuh sentimeter di atas telinga kiri, warna kemerahan, dasar luka tulang tengkorak, tidak di temukan bengkak, memar, derik tulang atau kelainan lainya.
  • Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala bagian kiri akibat bersentuhan dengan benda taPukul, luka tersebut termasuk luka ringan yaitu luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya