Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO (Alm)
2.ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN
3.MUHAMMAD HUSIN Als HUSIN Bin ARBANI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 645 /O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO (Alm)[Penahanan]
2ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN[Penahanan]
3MUHAMMAD HUSIN Als HUSIN Bin ARBANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
----------Bahwa Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO (Alm),
Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD HUSIN Bin
ARBANI (Alm) pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau
melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita Saksi Hendrik Yunika,
Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, dan satuan narkotika Polres Banjarbarbaru melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO
(Alm), Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III
MUHAMMAD HUSIN Bin ARBANI (Alm) di rumah kontrakan Terdakwa I yang beralamt di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam)
lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor
seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang
di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 6 (enam) lembar plastik klip, 1 (satu) buah
bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening, 1
(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah hand phone merek
SAMSUNG warna hitam, untuk 1 (satu) buah hand phone merek SAMSUNG warna hitam, dan 1
(satu) buah hand phone merek REALME warna biru.
- Terdakwa I memiliki dan menyimpan 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat
narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69
gram untuk di jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa I
memperoleh 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu
dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram yaitu dengan cara
membeli dari Sdr.JULAK (DPO).
- Pada hari Jumát tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 14.30 wita Terdakwa I membeli sabu – sabu
dengan berat sekitar 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
dengan menggunakan uangnya sendiri di tempat Sdr.JULAK (DPO). Terdakwa I membeli sabu –
sabu di tempat Sdr.JULAK sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 12.00 wita Terdakwa II dan Terdakwa
III ikut tidur istirahat di rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa I memberitahu bahwa
mau kembali membeli sabu – sabu dan meminta kumpulkan uang pembayaran hutang sabu – sabu
sebelumnya. Terdakwa II membayar hutang sabu – sabu pembelian sebelumnya sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) demikian juga Terdakwa III membayar hutang pembelian
sabu – sabu sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang
sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I tambahkan
dengan uangnya sendiri sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga
terkumpul sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa I pergi untuk membeli sabu – sabu di tempat Sdr.JULAK (DPO) di daerah
Jl.Sungai tabuk kabupaten banjar. Terdakwa I memberitahu bahwa ingin membeli sabu – sabu
dengan berat 1 (satu) gram, tidak berapa lama Terdakwa I di hubungi oleh Sdr.JULAK (DPO)
bahwa uang pembelian sabu – sabu di transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK
(DPO). setelah itu Terdakwa I transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK dengan
menggunakan aplikasi DANA sekitar 15 (lima belas) menit Sdr.JULAK (DPO) datang. Setelah
itu Sdr.JULAK menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram;
- Sekira jam 15.30 wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II memberitahu bahwa sudah di
rumah kontrakan dan sabu – sabunya sudah ada. Tidak lama kemudian Terdakwa II datang dan
disusul Terdakwa III juga datang. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II dan
Terdakwa III berapa sabu – sabu yang mau di beli, Terdakwa II dan Terdakwa III memberitahu
bahwa mereka masing – masing membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara di
hutang;
- Bahwa Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN membeli sabu – sabu di tempat
Terdakwa I sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pembelian sabu – sabu yaitu masing – masing
Terdakwa II harus bayar di tempat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembelian yang ke
tiga (3) yaitu pada hari Jumat tanggal 22 Maret 20204 yang mana sabu – sabunya Terdakwa II

beli bersama – sama dengan Terdakwa III, masing – masing patungan sebesar Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah Terdakwa II menerima gaji kantor;
- Bahwa Terdakwa III MUHAMMAD HUSIN Als HUSIN Bin ARBANI (Alm) membeli sabu –
sabu di tempat Terdakwa I sudah sebanyak 5 (lima) kali ini. Pembelian yang ke lima (5) yaitu
pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa III membeli sabu – sabu dengan harga
Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian sabu – sabu akan Terdakwa III bayar yaitu
setelah mendapat uang gaji kerja;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam menjual sabu-sabu adalah sebesar
Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kepeluan sehari-hari dan keuntungan
lainnya dari penjualan adalah mengonsumsi sabu-sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
02269/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan
secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08301/2024/NNF.-:
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ?0,009 gram,
barang bukti nomor : 08302/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kristal warna
putih dengan berat netto ?0,005 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

atau

Kedua
----------Bahwa Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO (Alm),
Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD HUSIN Bin
ARBANI (Alm) pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau
melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,
perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita Saksi Hendrik Yunika,
Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, dan satuan narkotika Polres Banjarbarbaru melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO
(Alm), Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III
MUHAMMAD HUSIN Bin ARBANI (Alm) di rumah kontrakan Terdakwa I yang beralamt di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam)
lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor
seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang
di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 6 (enam) lembar plastik klip, 1 (satu) buah
bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening, 1
(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah hand phone merek
SAMSUNG warna hitam, untuk 1 (satu) buah hand phone merek SAMSUNG warna hitam, dan 1
(satu) buah hand phone merek REALME warna biru.
- Terdakwa I memiliki dan menyimpan 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat
narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69
gram untuk di jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa I
memperoleh 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu
dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram yaitu dengan cara
membeli dari Sdr.JULAK (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 12.00 wita Terdakwa II dan Terdakwa
III ikut tidur istirahat di rumah kontrakan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I memberitahu bahwa

mau kembali membeli sabu – sabu dan meminta kumpulkan uang pembayaran hutang sabu – sabu
sebelumnya. Terdakwa II membayar hutang sabu – sabu pembelian sebelumnya yaitu sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) demikian juga Terdakwa III juga membayar hutang
pembelian sabu – sabu yaitu sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga
terkumpul uang sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian
Terdakwa I tambahkan dengan uangnya sendiri sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah) sehingga terkumpul sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- kemudian Terdakwa I pergi untuk membeli sabu – sabu di tempat Sdr.JULAK (DPO) di daerah
Jl.Sungai tabuk kabupaten banjar. Terdakwa I memberitahu bahwa ingin membeli sabu – sabu
dengan berat 1 (satu) gram, tidak berapa lama Terdakwa I di hubungi oleh Sdr.JULAK (DPO)
bahwa uang pembelian sabu – sabu di transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK
(DPO). setelah itu Terdakwa I transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK dengan
menggunakan aplikasi DANA sekitar 15 (lima belas) menit Sdr.JULAK (DPO) datang. Setelah
itu Sdr.JULAK menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan
Terdakwa I bagi – bagi sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu
rupiah);
- Bahwa Terdakwa I pulang menuju ke rumah kontrakan Terdakwa I, sekira jam 15.30 wita
Terdakwa I menghubungi Terdakwa II memberitahu bahwa sudah di rumah kontrakan dan sabu –
sabunya sudah ada. Tidak lama kemudian Terdakwa II datang dan disusul Terdakwa III juga
datang. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III berapa sabu –
sabu yang mau di beli, Terdakwa II dan Terdakwa III memberitahu bahwa mereka masing –
masing membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara di hutang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
02269/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan
secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08301/2024/NNF.-:
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ?0,009 gram,
barang bukti nomor : 08302/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kristal warna
putih dengan berat netto ?0,005 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

atau

Ketiga
----------Bahwa Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO (Alm),
Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD HUSIN Bin
ARBANI (Alm) pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banjarbaru, telah melakukan permuakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahguna
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wita Saksi Hendrik Yunika,
Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, dan satuan narkotika Polres Banjarbarbaru melakukan
penangkapan terhadap Terdakwa I REO IRJA PANGESTU Als REO Bin GATOT SUPRIONO
(Alm), Terdakwa II ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, dan Terdakwa III
MUHAMMAD HUSIN Bin ARBANI (Alm) di rumah kontrakan Terdakwa I yang beralamt di Jl.
Taman Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam)
lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor
seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang
di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 6 (enam) lembar plastik klip, 1 (satu) buah

bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening, 1
(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah hand phone merek
SAMSUNG warna hitam, untuk 1 (satu) buah hand phone merek SAMSUNG warna hitam, dan 1
(satu) buah hand phone merek REALME warna biru.
- Terdakwa I memiliki dan menyimpan 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat
narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,69
gram untuk di jual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebagian sabu
– sabu tersebut juga Terdakwa I konsumsi sendiri. Terdakwa I memperoleh 6 (enam) lembar
plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,71
gram dan berat bersih seberat 0,69 gram yaitu dengan cara membeli dari Sdr.JULAK (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa I pergi untuk membeli sabu – sabu di
tempat Sdr.JULAK (DPO) setelah sampai di daerah Jl.Sungai tabuk kabupaten banjar Terdakwa I
bertemu dengan Sdr.JULAK (DPO). Terdakwa I memberitahu bahwa ingin membeli sabu – sabu
dengan berat 1 (satu) gram, tidak berapa lama Terdakwa I di hubungi oleh Sdr.JULAK (DPO)
bahwa uang pembelian sabu – sabu di transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK
(DPO). setelah itu Terdakwa I transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.JULAK.
Setelah itu Sdr.JULAK menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat sekitar 1 (satu)
gram Kemudian sebagian sabu – sabu Terdakwa I konsumsi di dalam rumah Sdr.JULAK;
- Bahwa Terdakwa I pulang menuju ke rumah kontrakan Terdakwa I, sekira jam 15.30 wita
Terdakwa I menghubungi Terdakwa II memberitahu bahwa sudah di rumah kontrakan dan sabu –
sabunya sudah ada. Tidak lama kemudian Terdakwa II datang dan disusul Terdakwa III juga
datang. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III berapa sabu –
sabu yang mau di beli. Terdakwa II dan Terdakwa III memberitahu bahwa mereka masing –
masing membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara di hutang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
02269/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan
secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08301/2024/NNF.-:
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ?0,009 gram,
barang bukti nomor : 08302/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kristal warna
putih dengan berat netto ?0,005 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 52/SKPN/RSDI/2024
tanggal 25 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan kepada REO IRJA PANGESTU Als REO
Bin GATOT SUPRIONO (Alm), menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan
yang bersangkutan dalam keadaan terindikasi narkoba. Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba
Nomor : 53/SKPN/RSDI/2024 tanggal 25 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan kepada
ABDUL LATIF Als LATIF Bin HAMDAN, menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah
dilakukan yang bersangkutan dalam keadaan terindikasi narkoba. Surat Keterangan Pemeriksaan
Narkoba Nomor : 54/SKPN/RSDI/2024 tanggal 25 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan
kepada MUHAMMAD HUSIN Als HUSIN Bin ARBANI (Alm), menyatakan berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan yang bersangkutan dalam keadaan terindikasi narkoba
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf
a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya