Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
AKHMAD FAUJI Als UJI Bin RUSLAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/O.3.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Dian Syah Putri, S.H., M.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD FAUJI Als UJI Bin RUSLAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa AKHMAD FAUJI Als UJI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Komplek Cempaka Mas, RT. 039 RW. 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh seorang perempuan bernama Sdri. LIDYA (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan maksud meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. UPIK (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah memperoleh informasi dari Sdr. UPIK (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersedia, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Sdri. LIDYA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah ditransfer ke rekneing DANA milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa mentransfer kembali uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UPIK (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdri. LIDYA (DPO). Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. UPIK (DPO) yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 10, Desa Sungai Lakum, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff Nomor Polisi DA 2458 QP, dan sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa tiba di rumah Sdr. UPIK (DPO), selanjutnya Sdr. UPIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku belakang sebelah kiri celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Daerah Cempaka, Kota Banjarbaru sesuai alamat dan lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdri. LIDYA (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdri. LIDYA (DPO). Kemudian sekira pukul 14.30 WITA, saat Terdakwa tiba di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Komplek Cempaka Mas RT. 039 RW. 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Terdakwa diamankan oleh Saksi ADY SUMA WARDANA dan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Cempaka, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi ADI KUSTIANA dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastic Klip Ukuran 5x3 yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, ? ?1 (satu) buah Handphone Merek Realme Warna Biru Muda dan ?1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff dengan Nomor Polisi DA 2458 QP, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa yaitu uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan selisih dari uang yang didapatkan dari Sdri. LIDYA (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan uang yang disetorkan kepada Sdr. UPIK (DPO) sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar Plastic Klip ukuran 5x3 yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0918/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1337/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0186 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa AKHMAD FAUJI Als UJI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Komplek Cempaka Mas, RT. 039 RW. 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026, saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi ADY SUMA WARDANA dan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika, lalu sekira jam 14.30 WITA di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Komplek Cempaka Mas, RT. 039 RW. 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi ADI KUSTIANA dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastic Klip Ukuran 5x3 yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, ? ?1 (satu) buah Handphone Merek Realme Warna Biru Muda dan ?1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff dengan Nomor Polisi DA 2458 QP, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar Plastic Klip ukuran 5x3 yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0918/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1337/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0186 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya