Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/O.3.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 33.7 No. 26 RT. 002 RW. 002 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD MASDUKI menggunakan telepon genggam milik Terdakwa melalui WhatsApp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Saksi AHMAD MASDUKI datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa di dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 33.7 No. 26 RT. 002 RW. 002 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru lalu Terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut, setelah selesai mengkonsumsi sisa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa simpan didalam laci meja dirumah Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA bertempat dirumah Terdakwa datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ROYANI dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 6 (enam) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastic berwarna biru dan merah muda, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 34 (tiga puluh empat) lembar plastic klip bekas paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam didalam sebuah laci yang ada dimeja yang terletak di ruang tengah rumah Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone android merk SAMSUNG berwarna ungu No. IMEI 35734015112379 yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/59/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.85 (satu koma delapan lima) gram dan berat bersih 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03430/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11361/2024/NNF s/d 11367/2024/NNF milik Terdakwa  IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 33.7 No. 26 RT. 002 RW. 002 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi IVAN MATOFANI (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) sedang melaksanakan giat penyelidikan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 33.7 No. 26 RT. 002 RW. 002 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika berjenis shabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri berkulit sawo matang, berhidung mancung dan bertubuh gemuk atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA didalam rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 33.7 No. 26 RT. 002 RW. 002 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi IVAN MATOFANI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ROYANI dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 6 (enam) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastic berwarna biru dan merah muda, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 34 (tiga puluh empat) lembar plastic klip bekas paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam didalam sebuah laci yang ada dimeja yang terletak di ruang tengah rumah Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone android merk SAMSUNG berwarna ungu No. IMEI 35734015112379 yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/59/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.85 (satu koma delapan lima) gram dan berat bersih 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03430/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11361/2024/NNF s/d 11367/2024/NNF milik Terdakwa  IBRAHIM Als AHIM Bin HUSIN GHALIB (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya