Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Bjb SLAMET SUHARTO PT PAPADAAN SEJAHTERA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET SUHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PAPADAAN SEJAHTERA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga semua atas bukti penggugat dalam perkara ini.
  • Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan Wanprestasi  ( ingkar janji ).
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara penggugat dan tergugat berdasarkan kwitansi tanggal 05 Februari 2015.
  • Menetapkan penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukum nya atas sebidang tanah terletak di Komp, Pondok Sejahtera Blok Q. 12 RT 030 RW 004 Kel. Guntung Manggis Kec, Landasan ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 105 M2 ( Seratus Lima Meter Persegi ), Sebagaimana Kwitansi Tanggal 05 Februari 2015.
  • Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05717 Tersebut, dari PERSEROAN TERBATAS PAPADAAN SEJAHTERA RAYA ( BUDI HERMANTO ) Menjadi SLAMET SUHARTO di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Banjarbaru.
  • Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu  ( uitveorbaar bijjn voorraad ) walaupun ada verzet , banding, dan kasasi
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum .

 

S U B S I D ER

Apabila Majelis Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.  Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus perkara ini perpendapat lain, mohon putuskan yang adil dan patut menurut hukum, Ex Aequo Et Bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak