Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Syamsudin Noor 1.Ratna Sari Goh
2.Adi Panjung Permana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Syamsudin Noor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratna Sari Goh
2Adi Panjung Permana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.899.739,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.899.739,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.251.983,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 7.647.756,- ( TUJUH JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1552 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atas nama ADI ANJUNG PERMANA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak