Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 958 /O.3.20/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Jalan Kurnia Ujung Komplek Kurnia Lestari 2 No. A11 RT. 006, RW. 003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa bermula saat Saksi REDHO MADANI Bin ABDURRACHMAN, selanjutnya disebut Saksi REDHO, menghubungi Terdakwa dan melakukan pemesanan rombong semi container dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa setelah sepakat dengan harga, Terdakwa meminta tanda jadi (DP) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menjanjikan akan menyelesaikan rombong tersebut selama 1 (satu) minggu;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 Wita, Saksi REDHO meminta Saksi KHAIRUNNISA, S.H., M.H. Binti MOCHAMAD SA’I, selanjutnya disebut Saksi KHAIRUNNISA, untuk membayarkan tanda jadi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 01 April 2024 sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa kembali meminta pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk rombong yang diperjanjikan;
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2024 sekitar jam 22.07 Wita, Terdakwa meminta pembayaran kepada Saksi KHAIRUNNISA untuk pelunasan rombong, dan dibayarkan oleh Saksi KHAIRUNNISA sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sampai waktu yang telah diperjanjikan, Saksi KHAIRUNNISA dan Saksi REDHO tidak pernah mendapatkan rombong semi container yang dipesan;
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan rombong semi container yang sebelumnya dipesan oleh Saksi KHAIRUNNISA dan Saksi REDHO kepada orang lain sebagai jaminan hutang;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi KHARUNNISA mengalami kerugian sebesar ± Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Jalan Kurnia Ujung Komplek Kurnia Lestari 2 No. A11 RT. 006, RW. 003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saat Saksi REDHO MADANI Bin ABDURRACHMAN, selanjutnya disebut Saksi REDHO, menghubungi Terdakwa dan melakukan pemesanan rombong semi container dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa setelah sepakat dengan harga, Terdakwa meminta tanda jadi (DP) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menjanjikan akan menyelesaikan rombong tersebut selama 1 (satu) minggu;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 Wita, Saksi REDHO meminta Saksi KHAIRUNNISA, S.H., M.H. Binti MOCHAMAD SA’I, selanjutnya disebut Saksi KHAIRUNNISA, untuk membayarkan tanda jadi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 01 April 2024 sekitar jam 21.23 Wita, Terdakwa kembali meminta pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk rombong yang diperjanjikan;
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2024 sekitar jam 22.07 Wita, Terdakwa meminta pembayaran kepada Saksi KHAIRUNNISA untuk pelunasan rombong, dan dibayarkan oleh Saksi KHAIRUNNISA sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sampai waktu yang telah diperjanjikan, Saksi KHAIRUNNISA dan Saksi REDHO tidak pernah mendapatkan rombong semi container yang dipesan;
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan rombong semi container yang sebelumnya dipesan oleh Saksi KHAIRUNNISA dan Saksi REDHO kepada orang lain sebagai jaminan hutang;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi KHARUNNISA mengalami kerugian sebesar ± Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – undang Hukum Pidana. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya