INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 92/Pdt.P/2026/PN Bjb | ANNISA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 92/Pdt.P/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa nama yang tercantum pada KTP Lama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6303015505890009 semula tertulis atas nama ANNISA yang lahir Pada Tanggal 15 Mei 1989 adalah satu orang yang sama;
3. Menyatakan Bahwa nama yang tercantum pada e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6303015505890006 tertulis atas nama ANNISA yang lahir Pada Tanggal 15 Juni 1989 adalah yang sebenarnya.
4. Mengabulkan permohonan penetapan orang yang sama atas nama ANNISA yang lahir Pada Tanggal 15 Juni 1989
5. Mengabulkan permohonan untuk penetapan orang yang sama untuk Perpanjangan Paspor atas nama ANNISA AMIR SANI dengan perbandingan Kutipan Akta Kelahiran,Kutipan Akta Nikah,KK,fotocopy e-Ktp, Ijazah, SLIP OJK.
6. Membebankan biaya yang timbul dari adanya permohonan ini kepada pihak Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
