Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723 /O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah Mesin ATM yang berada di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa sekitar bulan Oktober tahun 2023 dihubungi oleh Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Als BOKER Bin DJIMY RIMBA (Selanjutnya disebut Saksi HENDRA) yang memberitahukan jika sebelumnya Saksi HENDRA dihubungi oleh Sdr. OMAL Als The DOCTOR Als NINJA (DPO) yang menanyakan jalur penjualan sabu-sabu dalam jumlah besar, setelah Saksi HENDRA mengenalkan Sdr. OMAL Als The DOCTOR Als NINJA (DPO) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengorder/membeli sabu-sabu kepada Sdr. OMAL Als The DOCTOR Als NINJA (DPO) lalu sabu-sabu yang sudah dibeli tersebut, terdakwa titipkan kepada Saksi HENDRA untuk dijaga dan diantarkan kepada para pembeli/pelanggan nantinya yang mana pada sekitar hari Senin tanggal 11 Maret 2024, terdakwa menyerahkan sebanyak 1 (satu) kilogram sabu-sabu kepada Saksi HENDRA dan Saksi APRIYAL SANITRA Als WAL Als RIYAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) (selanjutnya disebut Saksi APRIYAL) dengan jumlah 11 (sebelas) paket besar yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang perkiraan beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram yang mana 11 (sebelas) paket tersebut dikemas dalam bungkus kemasan narkotika jenis sabu-sabu bertuliskan GUANYINWANG;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wita, petugas kepolisian Satrenarkotika Polres Banjarbaru mengamankan seorang laki-laki bernama Saksi APRIYAL dan satu orang perempuan Sdr. SISKATILOPA di rumah yang beralamat di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.050,20 gram dan berat bersih 1.036,96 gram yang berdasarkan keterangannya Saksi APRIYAL mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa melalui kurirnya yang bernama Saksi HENDRA kemudian sekira pukul 21.15 wita petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara dan menemukan Saksi HENDRA di sebuah Phoncel yang beralamat di Jl. A Yani Km. 6.800 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar dan petugas kepolisian pada saat melakukan penggeledahan ternyata menemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,83 gram dan 12 (dua belas) lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 665,44 gram dan berat bersih 657,78 gram, setelah ditelusuri ternyata semua barang-barang tersebut didapat dari Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib petugas kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru kembali melakukan pengembangan perkara lalu melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan terdakwa di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa yang ternyata Terdakwa sedang mentransfer uang hasil penjualannya kepada Sdr. NINJA Als THE DOCTOR, setelah petugas kepolisian mengkonfirmasi bahwa benar terdakwa adalah seseorang yang dimaksud oleh Saksi HENDRA, kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa titipkan kepada Saksi HENDRA untuk dijualnya dari seseorang yang diketahui bernama THE DOCTOR Als NINJA dengan harga Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) per 1 ons dan Terdakwa jual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) per 1 (satu) ons kemudian untuk narkotika inex (ekstasi) Terdakwa mendapatkan atau membeli dari seseorang yang bernama AMER dan setahu Terdakwa operatornya saudara FREDY PRATAMA Als KOH MIMING Als MIMING dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga 100 butir inex (ekstasi);-----------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02676/NNF/2024 pada tanggal 18 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor: 09304/2024/NNF dan nomor 09305/2024/NNF serta 09306/2024/NNF yang disita dari Saksi HENDRA diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah Mesin ATM yang berada di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika petugas kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru yang sedang melakukan pengembangan perkara karena tertangkapnya Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Als BOKER Bin DJIMY RIMBA (Selanjutnya disebut Saksi HENDRA) yang membawa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,83 gram dan 12 (dua belas) lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 665,44 gram dan berat bersih …. Gram dan Saksi APRIYAL SANITRA Als WAL Als RIYAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) yang membawa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.050,20 gram dan berat bersih 1.036,96 gram yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika lalu melakukan pengejaran terhadap jaringan yang berhubungan langsung dengan Saksi HENDRA di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang diduga masuk kedalam jaringan tersebut di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa untuk menanyai terdakwa, setelah petugas kepolisian mengkonfirmasi bahwa benar terdakwa adalah seseorang yang dimaksud oleh Saksi HENDRA, kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengaku Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang dititipkan kepada Saksi HENDRA untuk dijual didapat dari seseorang yang diketahui bernama THE DOCTOR Als NINJA dengan harga Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) per 1 ons dan Terdakwa jual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) per 1 (satu) ons kemudian untuk narkotika inex (ekstasi) Terdakwa mendapatkan atau membeli dari seseorang yang bernama AMER dan setahu Terdakwa operatornya saudara FREDY PRATAMA Als KOH MIMING Als MIMING dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga 100 butir inex (ekstasi); ---------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02676/NNF/2024 pada tanggal 18 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor: 09304/2024/NNF dan nomor 09305/2024/NNF serta 09306/2024/NNF yang disita dari Saksi HENDRA diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal ketika petugas kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru yang sedang melakukan pengembangan perkara karena tertangkapnya Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Als BOKER Bin DJIMY RIMBA (Selanjutnya disebut Saksi HENDRA) dan Saksi APRIYAL SANITRA Als WAL Als RIYAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) karena peredaran narkotika lalu melakukan pengejaran terhadap jaringan yang berhubungan langsung dengan Saksi HENDRA di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan terdakwa di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa yang ternyata Terdakwa sedang mentransfer uang hasil penjualannya kepada Sdr. NINJA Als THE DOCTOR, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengembangan perkara dan penggeledahan di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya pada saat dilakukan penggeledahan ada Saksi RANI SANITRA Als WAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) (Selanjutnya disebut Saksi RANI) di dalam rumah tersebut sedang menunggu Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa bersama dengan Saksi RANI mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram, 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi) bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat 1,22 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi bertuliskan DENTAL PICK & BRUSH, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) lembar kertas resi transfer, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840220270574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840223288151, 1 (satu) unit handphone IPHONE 13 warna hijau dengan nomor Imei 357846859962610, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO CPH 2603 warna hitam dengan nomor Imei 863545070962394, atas temuan tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;--------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika Narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seorang security yang tidak diketahui namanya di THM 360 yang berada dekat dengan Royal Plaza Surabaya dengan harga Rp. 3.750.000-, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) Gram sabu-sabu dan 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi);------------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02947 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,04 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “rengkorak” dengan berat netto ±0,414 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika petugas kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru yang sedang melakukan pengembangan perkara karena tertangkapnya Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Als BOKER Bin DJIMY RIMBA (Selanjutnya disebut Saksi HENDRA) dan Saksi APRIYAL SANITRA Als WAL Als RIYAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) karena peredaran narkotika lalu melakukan pengejaran terhadap jaringan yang berhubungan langsung dengan Saksi HENDRA di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang diduga masuk kedalam jaringan tersebut di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa untuk menanyai menanyai terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengembangan perkara dengan cara melakukan penggeledahan di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya pada saat dilakukan penggeledahan ada Saksi RANI SANITRA di dalam rumah tersebut sedang menunggu Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa bersama dengan Saksi RANI SANITRA mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram, 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi) bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat 1,22 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi bertuliskan DENTAL PICK & BRUSH, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) lembar kertas resi transfer, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840220270574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840223288151, 1 (satu) unit handphone IPHONE 13 warna hijau dengan nomor Imei 357846859962610, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO CPH 2603 warna hitam dengan nomor Imei 863545070962394, atas temuan tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut; -----------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02947 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,04 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “rengkorak” dengan berat netto ±0,414 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya