Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 896 /O.3.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024, bertempat di Parkiran Toko Kosmetik Laaoutfix Store Jln. Puyau No. 30 RT. 008 RW. 002 Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Pelaihari menggunakan Bis Lakatan (Layanan Angkutan Tanah Laut) menuju Banjarbaru, setelah sampai di wilayah Ratu Elok Banjarbaru kemudian Terdakwa turun dan berjalan menuju Bundaran Simpang Empat. Ketika melewati Toko Kosmetik Laoutfix Store, Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Nopol : DA 6065 EAZ yang saat itu kunci kontaknya terpasang di sepeda motor tersebut, saat itulah timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tesebut. Kemudian Terdakwa berpura-pura menelpon seseorang sembari melihat situasi sekitar, saat dirasa aman Terdakwa mendekati motor tersebut dan langsung membawa pergi ke arah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, setelah itu Terdakwa bawa menuju arah Teriminal untuk menyimpan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ILHAM (Dalam Berkas Terpisah) untuk memberitahukan jika Terdakwa mempunyai sepeda motor hasil curian yang tujuannya akan dijual ke Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah). Setelah sepakat maka Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) mengambil sepeda motor yang telah Terdakwa dititipkan di penitipan sepeda motor dekat Terminal yang mana saat itu Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) sedang berada di Belitung Banjarmasin. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) keberadaan sepeda motor beserta kuncinya disimpan.
  • Bahwa teknis pembayarannya saat itu Terdakwa dan Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) sepakat dengan harga Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan meminta kepada Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) untuk ditransfer ke rekening Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke wilayah Samarinda. Setelah sampai di Samarinda Terdakwa menghubungi Sdr. IlHAM (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan tentang pembayaran sepeda motor yang telah Terdakwa jual tersebut, akan tetapi belum ditransfer oleh Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah). Setelah beberapa kali Terdakwa hubungi, nomor Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) tidak aktif lagi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa tiba di rumah Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah), pada saat itu Sdr. ILHAM (dalam berkas terpisah) tidak berada dirumahnya sehinggia Terdakwa pergi mencari makan, saat sedang makan tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang saat itu berpakaian preman dan dibawa ke Polres Banjarbaru untum mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAHRIDA NORKHALIFAH Binti HARLIANSYAH menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya