Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.Sus/2024/PN Bjb | 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. 2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H. |
MUHAMMAD PERMANA RAMADHAN Alias AMBO Bin MUJI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.Sus/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1131/O.3.20/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PERMANA RAMADHAN ALS AMBO BIN MUJI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Komplek pesona puri banjar asri kel. Guntung manggis kec. Landasan ulin Kota Banjarbaru dan komplek Pesona Bhayangkara Asri Kel. Guntung Manggis Kec. Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |