Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
BENI TEGUH SANTOSO Alias BENI Bin HARIYANTO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1134 /O.3.20/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI TEGUH SANTOSO Alias BENI Bin HARIYANTO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa BENI TEGUH SANTOSO Alias BENI Bin HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 23.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan Teratai Gang Manggis Rt.16/Rw04 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, Saksi YULIAWATI Binti UGAN SUGANDA dan Saksi KAMELIA Binti JIBAN sedang berada di rumah kontrakan yang dihuni oleh Saksi YULIAWATI yang beralamat di Jalan Teratai Gang Manggis Rt.16/Rw04 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu Saksi YULIAWATI bersama dengan Saksi KAMELIA pergi ke Toko Swalayan Indomaret untuk berbelanja;
  • Bahwa pada sekira jam 23.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah tersebut untuk mencari istri Terdakwa yaitu Saksi KAMELIA yang meninggalkan Terdakwa dan mendatangi rumah Saksi YULIAWATI, namun Terdakwa menemukan bahwa sedang tidak ada orang di rumah tersebut, lalu Terdakwa mencongkel jendela rumah tersebut hingga terbuka dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng warna Hitam, lalu setelah Terdakwa berhasil memasuki rumah tersebut, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V11 warna Biru Hitam yang terletak diatas meja di dalam kamar rumah tersebut;
  • Selanjutnya Saksi YULIAWATI dan Saksi KAMELIA kembali ke rumah tersebut namun tidak dapat membuka pintu rumah tersebut serta menemukan bahwa jendela pada rumah tersebut dalam keadaan terbuka, atas hal tersebut Saksi YULIAWATI dan Saksi KAMELIA merasa takut dan khawatir apabila ada orang asing yang memasuki rumah tersebut, lalu Saksi YULIAWATI dan Saksi KAMELIA mengetahui bahwa yang memasuki rumah tersebut adalah Terdakwa yang pada saat itu merupakan suami dari Saksi KAMELIA yang mana kemudian Terdakwa membuka pintu rumah tersebut, lalu Saksi YULIAWATI menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa memasuki rumah tersebut dengan cara membobol jendela rumah tersebut dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi YULIAWATI bahwa Terdakwa memasuki rumah tersebut setelah mendapatkan izin dari Pak RT namun Saksi YULIAWATI tidak mempercayai hal tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan rumah tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, Saksi KAMELIA mendapatkan pesan singkat dari telefon genggam Saksi KAMELIA dari Terdakwa, yang mana Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa telah mengambil telefon genggam milik Saksi YULIAWATI berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V11 warna Biru Hitam, lalu Saksi YULIAWATI memeriksa telefon genggamnya tersebut yang jarang Saksi YULIAWATI gunakan, yang diletakan diatas meja didalam kamar dan Saksi YULIAWATI tidak menemukan telefon genggamnya tersebut, lalu atas hal tersebut Saksi YULIAWATI dan Saksi KAMELIA melaporkan hal tersebut ke Polsek Liang Anggang;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi YULIAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya