Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
MESTIYAH Als MUTIA Binti YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/O.3.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Syah Putri, S.H., M.H.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESTIYAH Als MUTIA Binti YADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa MESTIYAH Als MUTIA Binti YADI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Danau Seran Indah Permai 2 No. B20, RT. 022 RW. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WITA, Sdr. PANJI (DPO) dan Sdr. RISKI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian Sdr. PANJI (DPO) melakukan pembayaran terhadap 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening dana milik Terdakwa dan Sdr. RISKI (DPO) melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap pesanan tersebut Terdakwa menghubungi Sdri. JANNAH (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, dengan cara Terdakwa mentransfer uang dari rekening dana milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama NUR JANNAH sejumlah Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu sekira jam 19.00 WITA Terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sekira jam 20.00 WITA Terdakwa sampai di depan rumah makan ROCKET CHICKEN di daerah Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian Saksi BAHRUL ILMI Als IMI datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, selanjutnya sekira jam 21.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. PANJI (DPO) di daerah Sriwijaya, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau tepatnya dirumah Sdr. PANJI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah dipesan oleh Sdr. PANJI (DPO), kemudian sekira jam 23.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Sdr. RISKI (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang telah dipesan oleh Sdr. RISKI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Danau Seran Indah Permai 2 No. B20, RT. 022 RW. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, datang Saksi ABU AYYUB AL AZIZ dan Saksi RISWAN ANDRIAN yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru untuk mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi MUHAMMAD AZIS dan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 861717069339254, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,32 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0858/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1240/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0081 gram dan barang bukti dengan nomor : 1241/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa MESTIYAH Als MUTIA Binti YADI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Danau Seran Indah Permai 2 No. B20, RT. 022 RW. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi ABU AYYUB AL AZIZ dan Saksi RISWAN ANDRIAN yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika, lalu sekira jam 00.30 WITA disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Danau Seran Indah Permai 2 No. B20, RT. 022 RW. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi MUHAMMAD AZIS dan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 861717069339254, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,32 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0858/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1240/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0081 gram dan barang bukti dengan nomor : 1241/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya