Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.OKKY PUTRANTO, S.H.
3.MIRA DEWINTA, S.H.
ARI IRAWAN Bin DJUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/O.3.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2OKKY PUTRANTO, S.H.
3MIRA DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI IRAWAN Bin DJUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa ARI IRAWAN Bin DJUMADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya  mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa datang ke workshop milik saksi HERMAN MANNANG dengan maksud untuk bekerja sebagai sopir truk milik saksi, kemudian antara Terdakwa dengan saksi HERMAN MANNANG terjadi kesepakatan secara lisan mengenai pembagian hasil usaha angkutan barang antar provinsi, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi HERMAN MANNANG selaku pemilik truk dan 50% (lima puluh persen) untuk Terdakwa selaku sopir. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.25 Wita, saksi HERMAN MANNANG menyerahkan 1 (satu) unit truk bak besi merk Hino warna hijau tahun 2000 dengan nomor polisi K 1563 LC, nomor rangka MJEFM226MYKD15922, nomor mesin EM100J16205 kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai sarana angkutan barang antar provinsi.
  • Bahwa setelah menerima truk tersebut, Terdakwa menggunakan truk tersebut untuk mengangkut barang, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak transparan dalam pembagian hasil usaha dan tidak menyerahkan hasil sebagaimana mestinya. Dalam perjalanan kerja sama tersebut, saksi HERMAN MANNANG beberapa kali meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan truk tersebut, namun tidak dipenuhi oleh Terdakwa, bahkan Terdakwa kemudian memutus komunikasi dengan saksi dengan cara memblokir nomor telepon saksi HERMAN MANNANG sehingga keberadaan Terdakwa maupun truk tersebut tidak diketahui.
  • Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi HERMAN MANNANG selaku pemilik, pada sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa dengan sengaja tetap menguasai 1 (satu) unit truk bak besi merk Hino warna hijau tahun 2000 dengan nomor polisi K 1563 LC, nomor rangka MJEFM226MYKD15922, nomor mesin EM100J16205 yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, dengan cara menyembunyikan kendaraan tersebut di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dikuasai kembali oleh saksi HERMAN MANNANG meskipun telah diminta untuk dikembalikan.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi HERMAN MANNANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ARI IRAWAN Bin DJUMADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya  mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa datang ke workshop milik saksi HERMAN MANNANG dengan maksud untuk bekerja sebagai sopir truk milik saksi, kemudian antara Terdakwa dengan saksi HERMAN MANNANG terjadi kesepakatan secara lisan mengenai pembagian hasil usaha angkutan barang antar provinsi, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi HERMAN MANNANG selaku pemilik truk dan 50% (lima puluh persen) untuk Terdakwa selaku sopir. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.25 Wita, saksi HERMAN MANNANG menyerahkan 1 (satu) unit truk bak besi merk Hino warna hijau tahun 2000 dengan nomor polisi K 1563 LC, nomor rangka MJEFM226MYKD15922, nomor mesin EM100J16205 beserta STNK kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai sarana angkutan barang antar provinsi.
  • Bahwa setelah menerima truk tersebut, Terdakwa menggunakan truk tersebut untuk mengangkut barang, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak transparan dalam pembagian hasil usaha dan tidak menyerahkan hasil sebagaimana mestinya. Dalam perjalanan kerja sama tersebut, saksi HERMAN MANNANG beberapa kali meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan truk tersebut, namun tidak dipenuhi oleh Terdakwa, bahkan Terdakwa kemudian memutus komunikasi dengan saksi dengan cara memblokir nomor telepon saksi HERMAN MANNANG sehingga keberadaan Terdakwa maupun truk tersebut tidak diketahui.
  • Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi HERMAN MANNANG selaku pemilik, pada sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa dengan sengaja tetap menguasai 1 (satu) unit truk bak besi merk Hino warna hijau tahun 2000 dengan nomor polisi K 1563 LC, nomor rangka MJEFM226MYKD15922, nomor mesin EM100J16205 yang berada dalam penguasaannya, dengan cara menyembunyikan kendaraan tersebut di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dikuasai kembali oleh saksi HERMAN MANNANG meskipun telah diminta untuk dikembalikan.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi HERMAN MANNANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya