Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Bjb | RISKA MARLINA | ANTON BUHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------------ 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi Pembelian pada tanggal 17 Januari 2023 atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dikenal dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama ANTON BURHAN;--------------------- 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Citra Eka Paksi Blok D14 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang berukuran panjang 12 meter dan Lebar 20 meter atau seluas 242 meter2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebagaimana dikenal dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama ANTON BURHAN;----------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatide Daad );-------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan memberikan hak penuh kepada Penggugat untuk bertindak mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 atas nama Anton Burhan menjadi atas nama pemegang hak Riska Marlina pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3881 NIB 17.11.75.03.03728 Surat Ukur No. 40 / LUB / 2010, tanggal 25 Oktober 2001 kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ;-------------------------------------- 7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk Melakukan Proses Administrasi Balik Nama atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT 8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun Tergugat mengajukan verzet, banding ataupun kasasi ;-------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang terbit dari perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------- Dan / atau menjatuhkan putusan lain yang sekiranya lebih adil dan patut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |