Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MUHAMMAD IRFANDO Alias IPAN Bin ADI SUCIPTO
3.MUTAJIB Alias TAJIB Bin SUJITO SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 812 /Enz.1/O.3.20/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFANDO Alias IPAN Bin ADI SUCIPTO[Penahanan]
2MUTAJIB Alias TAJIB Bin SUJITO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFANDO BIN ADI SUCIPTO dan Terdakwa II MUTAJIB Als TAJIB bin SUJITO SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp. Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saksi HARIS dan saksi REZA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Liang Anggang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan para Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan para Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) batang pipet kaca yang terdapat sisa narkoba jenis sabu-sabu;
  • 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
  • 1 (satu) bungkus rokok merek Xbold warna hitam;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang pada tutupnya tertempel 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04238/NNF/2023 tanggal 06 Juni 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 13399/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan pecah terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 13399/2024/NNF milik terdakwa MUTAJIB Als TAJIB Bin SUJITO SANTOSO, dkk adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFANDO BIN ADI SUCIPTO dan Terdakwa II MUTAJIB Als TAJIB bin SUJITO SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp. Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saksi HARIS dan saksi REZA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Liang Anggang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan para Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan para Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) batang pipet kaca yang terdapat sisa narkoba jenis sabu-sabu;
  • 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
  • 1 (satu) bungkus rokok merek Xbold warna hitam;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang pada tutupnya tertempel 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah.

Saat diinterogasi singkat, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa para Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali sekitar 1 (satu) jam sebelum dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA yang mana Terdakwa I mengkonsumsi sabu–sabu bersama-sama dengan Terdakwa II di dalam rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Komp Noor Anugerah Sejahtera No. 02 RT.07 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

  • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca lalu disambung dengan bong yang berisi air putih kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibakar dan dipanaskan dengan menggunakan api yang sangat kecil, setelah itu narkotika jenis sabu-sabu tersebut dihisap seperti orang merokok menggunakan sedotan plastik warna putih. Adapun efek yang dirasakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah terasa bersemangat untuk bekerja dan tidak mudah lelah serta tidak mengantuk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04238/NNF/2023 tanggal 06 Juni 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 13399/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan pecah terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 13399/2024/NNF milik terdakwa MUTAJIB Als TAJIB Bin SUJITO SANTOSO, dkk adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu bersesuaian dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 122/SKPN/RSDI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI. O, Sp.PK, dokter pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama MUHAMMAD IRFANDO Als IPAN bin ADI SUCIPTO terindikasi narkoba dan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 123/SKPN/RSDI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI. O, Sp.PK, dokter pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama MUTAJIB Als TAJIN Bin SUJITO SANTOSO terindikasi narkoba, yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya