Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SLAMET SUBAGIO Bin MISAJI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 870 /O.3.20/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUBAGIO Bin MISAJI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------------------Bahwa ia Terdakwa SLAMET SUBAGIO Bin MISAJI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Saksi MUHAMMAD TARMUJI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi MUHAMMAD TARMUJI dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 menjemput terdakwa di depan SMA Bati-bati untuk  ikut bersama saksi MUHAMMAD TARMUJI ke bank BCA  Banjarbaru pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA. Selanjutnya sekira jam 17.30 WITA setelah saksi MUHAMMAD TARMUJI selesai dengan urusan Bank, terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD TARMUJI  untuk pergi meminum kopi di warung yang berada di Jalan Trikora. Kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi MUHAMMAD TARMUJI untuk mmeinjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD TARMUJI untuk untuk membeli kuota internet yang habis.
  • Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD TARMUJI menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dibawa terdakwa, Saksi MUHAMMAD TARMUJI menyerahkan kunci sepeda motor dan sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 miliknya untuk dibawa oleh terdakwa.Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke arah Kandangan Kalimantan Selatan dan sampai sekira jam 21.00 WITA untuk berisitirahat di Masjid Sungai Raya. Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 06.00 WITA, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju daerah Loksado dan singgah di sebuah bengkel sepeda motor untuk bertanya kepada pemilik bengkel  dalam hal menjual sepeda motor tanpa surat STNK dan BPKB. Kemudian pemilik bangkel memberitahu kepada terdakwa bahwa sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO) dapat membeli sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke alamat sdr.ZAINAL Als ENAL(DPO) yang sudah diberitahu oleh pemilik bengkel tersebut,kemudian terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 milik saksi MUHAMMAD TARMUJI tanpa kelengkapan surat-suratnya kepada sdr.ZAINAL Als ENAL(DPO) dengan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan ditawar oleh sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO) dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) . Setelah menyetujui harga tawaran tersebut dan menerima uang dari sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO), terdakwa langsung kembali menuju terminal kandangan dengan cara diantar oleh sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD TARMUJI mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa ia Terdakwa SLAMET SUBAGIO Bin MISAJI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan cara meminjam sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD TARMUJI, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Saksi MUHAMMAD TARMUJI atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal saksi MUHAMMAD TARMUJI dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 menjemput terdakwa di depan SMA Bati-bati untuk  ikut bersama saksi MUHAMMAD TARMUJI ke bank BCA  Banjarbaru pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA. Selanjutnya sekira jam 17.30 WITA setelah saksi MUHAMMAD TARMUJI selesai dengan urusan Bank, terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD TARMUJI  untuk pergi meminum kopi di warung yang berada di Jalan Trikora. Kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi MUHAMMAD TARMUJI untuk mmeinjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD TARMUJI untuk untuk membeli kuota internet yang habis.
  • Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD TARMUJI menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dibawa terdakwa, Saksi MUHAMMAD TARMUJI menyerahkan kunci sepeda motor dan sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 miliknya untuk dibawa oleh terdakwa.Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke arah Kandangan Kalimantan Selatan dan sampai sekira jam 21.00 WITA untuk berisitirahat di Masjid Sungai Raya. Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 06.00 WITA, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju daerah Loksado dan singgah di sebuah bengkel sepeda motor untuk bertanya kepada pemilik bengkel  dalam hal menjual sepeda motor tanpa surat STNK dan BPKB. Kemudian pemilik bangkel memberitahu kepada terdakwa bahwa sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO) dapat membeli sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke alamat sdr.ZAINAL Als ENAL(DPO) yang sudah diberitahu oleh pemilik bengkel tersebut,kemudian terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih, No,Polisi : DA 6257 LCM, Nomor Rangka : MH3SG3190KJ575706 milik saksi MUHAMMAD TARMUJI tanpa kelengkapan surat-suratnya kepada sdr.ZAINAL Als ENAL(DPO) dengan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan ditawar oleh sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO) dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) . Setelah menyetujui harga tawaran tersebut dan menerima uang dari sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO), terdakwa langsung kembali menuju terminal kandangan dengan cara diantar oleh sdr.ZAINAL Als ENAL (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD TARMUJI mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya