Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/O.3.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Dian Syah Putri, S.H., M.H.
3FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) dihubungi oleh WINDA Als JECK Als GABRIEL (DPO) melalui whatsapp dan WINDA Als JECK Als GABRIEL memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sebuah tempat, lalu WINDA Als JECK Als GABRIEL memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan nomor ZANGI dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi ZANGI, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Terdakwa di Aplikasi ZANGI kepada WINDA Als JECK Als GABRIEL ;
Bahwa sekira jam 15.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Nomor 5565882691 melalui Aplikasi ZANGI dan Terdakwa diarahkan untuk berangkat ke daerah Jalan Semangat Dalam Handil Bakti, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju ke daerah Jalan Semangat Dalam Handil Bakti sesuai arahan dari Nomor 5565882691, kemudian sesampainya di daerah Jalan Semangat Dalam Handil Bakti Terdakwa diperintahkan untuk menunggu, selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali oleh Nomor 5565882691 melalui Aplikasi ZANGI dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang sudah terbungkus dengan plastik Taro, setelah Terdakwa berhasil menemukan  paketan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang terbungkus dengan plastik Taro Terdakwa langsung pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan sesampainya di Rumah Terdakwa membuka paketan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang terbungkus dengan plastik Taro, lalu Terdakwa menghubungi WINDA Als JECK Als GABRIEL dan memberitahukan bahwa paketan yang terbungkus dengan plastik Taro berisikan 75 (tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu-sabu dan 50 (lima puluh) butir ekstasi (inex), kemudian WINDA Als JECK Als GABRIEL memerintahkan kepada Terdakwa untuk membagi 75 (tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu-sabu menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram, dan membagi 50 (lima puluh) butir ekstasi (inex) menjadi 5 (lima) paket plastik klip berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir ekstasi (inex), selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sesuai perintah dari WINDA Als JECK Als GABRIEL, setelah itu Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sesuai perintah dari WINDA Als JECK Als GABRIEL dengan sistem ranjau di beberapa tempat yang telah ditentukan oleh WINDA Als JECK Als GABRIEL ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 18.40 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) gram narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) butir ekstasi kepada Saksi MESTIYAH Als MUTIA Binti YADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara bertemu secara langsung di Depan Rocket Chicken yang beralamat di Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sesuai perintah dari WINDA Als JECK Als GABRIEL ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin datang Saksi JAKA SIDIQ, S.H, dan Saksi CEVIN RAHMAD ENRAZON yang merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone yang bertuliskan POCO X8 PRO warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 66,17gram dan berat bersih 64,16 gram, 5 (lima) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 40 (empat puluh) butir merk ROLEX warna merah muda dengan berat kotor 17,37gram dan berat bersih 16,32 gram, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip, serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone android merk REALME warna biru dengan nomor IMEI 868293061470615 dan 1 (satu) buah handphone android merk POCO warna hitam dengan nomor IMEI 865532080449628 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut adalah milik WINDA Als JECK Als GABRIEL yang di titipkan kepada Terdakwa untuk di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.Timbang/68/V/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 66,17 gram dan berat bersih 64,16 gram, 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 40 (empat puluh) butir merk ROLEX warna merah muda dengan berat kotor 17,37 gram dan berat bersih 16.32 gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa seizin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk ilmu pengetahuan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 0859/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., Charles.M.Panjaitan.S.H.,M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1242/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0153 gram, 1243/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berlogo “ROLEX” dengan berat netto kurang lebih 0,4092 gram, dan 1244/2026/NF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---- Bahwa Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wita ketika Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm) sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mutiara Dalam RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin datang Saksi JAKA SIDIQ, S.H, dan Saksi CEVIN RAHMAD ENRAZON yang merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone yang bertuliskan POCO X8 PRO warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 66,17gram dan berat bersih 64,16 gram, 5 (lima) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 40 (empat puluh) butir merk ROLEX warna merah muda dengan berat kotor 17,37gram dan berat bersih 16,32 gram, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip, serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone android merk REALME warna biru dengan nomor IMEI 868293061470615 dan 1 (satu) buah handphone android merk POCO warna hitam dengan nomor IMEI 865532080449628 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut adalah milik WINDA Als JECK Als GABRIEL yang di titipkan kepada Terdakwa untuk di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.Timbang/68/V/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa BAHRUL ILMI Als IMI Bin M. YANI (Alm), berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 66,17 gram dan berat bersih 64,16 gram, 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 40 (empat puluh) butir merk ROLEX warna merah muda dengan berat kotor 17,37 gram dan berat bersih 16.32 gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa seizin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk ilmu pengetahuan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. 0859/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., Charles.M.Panjaitan.S.H.,M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 1242/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0153 gram, 1243/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berlogo “ROLEX” dengan berat netto kurang lebih 0,4092 gram, dan 1244/2026/NF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan sisa-sisa kristal warna putih dengan kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya