Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MOCHAMMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1123 /O.3.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.44 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Sayur Yani Blok J-5 Pasar Bauntung Jl RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.47 WITA awalnya Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM mendapatkan informasi bahwa mantan istrinya yaitu Saksi TUTIK HANDAYANI memposting kata-kata kurang pantas di sosial media  yang ditunjukan kepada Istri Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak terima dan memutuskan untuk mendatangi Saksi TUTIK HANDAYANI yang berjualan di Pasar Bauntung Banjarbaru bersama Saksi YUDA ANGGARA menggunakan sepeda motor. Setiba ditempat, Terdakwa langsung menuju lapak dagangan Saksi TUTIK HANDAYANI, namun Terdakwa justru bertemu dengan suami Saksi TUTIK HANDAYANI yaitu Saksi ABDUL MUKHSI. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ABDUL MUKHSI untuk disampaikan kepada Saksi TUTIK HANDAYANI untuk tidak lagi mengganggu kehidupan Terdakwa lagi. Kemudian Saksi ABDUL MUKHSI menghubungi Saksi TUTIK HANDAYANI untuk segera kembali ke pasar karena saat itu Saksi TUTIK HANDAYANI sedang senam;
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA Saksi TUTIK HANDAYANI sampai di Pasar Bauntung dan bertemu dengan Terdakwa langsung menanyakan untuk apa tujuan Terdakwa datang ke tempat Saksi TUTIK HANDAYANI. Saat itu terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Saksi TUTIK HANDAYANI. Tidak berselang lama karena Terdakwa emosi, spontan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 17.5 cm yang ada di lapak dagangan Saksi TUTIK HANDAYANI dan langsung diarahkan ke bagian badan Saksi TUTIK HANDAYANI yang mengenai perut bagian depan. Melihat hal tersebut, Saksi TUTIK HANDAYANI berusaha menggenggam tangan Terdakwa untuk melepaskan pisau tersebut. Saat itu Saksi ABDUL MUKHSI berusaha melerai agar menjauh dari Saksi TUTIK HANDAYANI, dan Saksi YUDA ANGGARA reflek membuang pisau yang telah terjatuh dari genggaman Terdakwa. Tidak berselang lama, Saksi ARIF RIZAINI dan Saksi ARDY IRAWAN selaku keamanan pasar mendatangi lokasi tersebut untuk melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi keributan di Pasar Bauntung. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi YUDA ANGGARA pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor untuk pulang ke daerah Kabupaten Rantau;
  • Bahwa atas kejadian yang dialami oleh Korban TUTIK HANDAYANI Als YANI Binti SARIADI mengakibatkan rasa sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban TUTIK HANDAYANI Als YANI Binti SARIADI mengalami beberapa luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1545/N.14/RSUSM/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edo Fajrin Rahadi dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Syifa Medika Banjarbaru dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan yang berusia tiga puluh sembilan tahun; Terdapat luka lecet geser pada perut depan sisi kanan berukuran panjang nol koma satu sentimeter; Kelainan pada poin dua adalah akibat persentuhan dengan benda tajam; dan Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.44 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Toko Sayur Yani Blok J-5 Pasar Bauntung Jl RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.47 WITA awalnya Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM mendapatkan informasi bahwa mantan istrinya yaitu Saksi TUTIK HANDAYANI memposting kata-kata kurang pantas di sosial media  yang ditunjukan kepada Istri Terdakwa MOCHAMAD ROMLI TAMIM Als ROMLI Bin IBRAHIM. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak terima dan memutuskan untuk mendatangi Saksi TUTIK HANDAYANI yang berjualan di Pasar Bauntung Banjarbaru bersama Saksi YUDA ANGGARA menggunakan sepeda motor. Setiba ditempat, Terdakwa langsung menuju lapak dagangan Saksi TUTIK HANDAYANI, namun Terdakwa justru bertemu dengan suami Saksi TUTIK HANDAYANI yaitu Saksi ABDUL MUKHSI. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ABDUL MUKHSI untuk disampaikan kepada Saksi TUTIK HANDAYANI untuk tidak lagi mengganggu kehidupan Terdakwa lagi. Kemudian Saksi ABDUL MUKHSI menghubungi Saksi TUTIK HANDAYANI untuk segera kembali ke pasar karena saat itu Saksi TUTIK HANDAYANI sedang senam;
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA Saksi TUTIK HANDAYANI sampai di Pasar Bauntung, saat itu Terdakwa langsung mananyakan kepada Saksi TUTIK “Kenapa kamu memposting kata-kata di media sosial dengan menjelek-jelekkan saya dan istri saya?” saat itu Saksi TUTIK menjawab “Bukannya memfitnah, tetapi kamu punya hutang kan sama orang lain dan lari ke Kalimantan” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ga, saya ga kabur dan saya memang benar punya hutang sama orang”. Setelah itu Saksi TUTIK mengomel dan berkata-kata tidak pantas terhadap Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa emosi, secara spontan Terdakwa melihat dan mengambil pisau di lapak dagangan Saksi TUTIK, kemudian Terdakwa arahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 17.5 cm tersebut ke arah perut Saksi TUTIK sembari berkata “Jangan Banyak Omong Kamu”. Melihat hal tersebut kemudian Saksi TUTIK HANDAYANI diam karena merasa terancam dan panik, sehingga berusaha menggenggam tangan Terdakwa untuk melepaskan pisau tersebut. Saat itu Saksi ABDUL MUKHSI berusaha melerai agar menjauh dari Saksi TUTIK HANDAYANI, dan Saksi YUDA ANGGARA reflek membuang pisau yang telah terjatuh dari genggaman Terdakwa. Tidak berselang lama, Saksi ARIF RIZAINI dan Saksi ARDY IRAWAN selaku keamanan pasar mendatangi lokasi tersebut untuk melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi keributan di Pasar Bauntung. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi YUDA ANGGARA pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor untuk pulang ke daerah Kabupaten Rantau.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya