Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Bjb EKO PURNAMA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG A. YANI BANJARBARU
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BANJARMASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG A. YANI BANJARBARU
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN SELATAN, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
1.  Bahwa sebelum putusan akhir diberikan terlebih dahulu menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat, yaitu, sebagai berikut : 
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7052, tanggal 19 Agustus 1996, luas 130 M2,  yang terletak di Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8 No. 22, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Isti Ruslian.
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12050, tanggal 23 Desember 2014, luas 160 M2,  yang terletak di Jalan Guntung Paring Gg. Anugerah, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Eko Purnama.
 
2.  Memerintahkan kepada Tergugat I dengan perantara Tergugat II untuk tidak melaksanakan lelang terhadap objek jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut : 
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7052, tanggal 19 Agustus 1996, luas 130 M2,  yang terletak di Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8 No. 22, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Isti Ruslian.
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12050, tanggal 23 Desember 2014, luas 160 M2,  yang terletak di Jalan Guntung Paring Gg. Anugerah, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Eko Purnama.
 
sampai perkara a quo hingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (Inchract). 
 
DALAM POKOK PERKARA
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
3. Menyatakan Tergugat I melalui Tergugat II yang menjual melalui lelang tanpa prosedur yang benar serta hanya menjual dengan atas SHM No. 7052 dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 397.500.000,- dan SHM No. 12050 dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 235.500.000,-, yang penetapan limit lelang tersebut tanpa adanya penilaian dari baik Tergugat I atau appraisal independen dan penilaian tersebut dilakukan oleh Tergugat I tanpa ada persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik jaminan dimana harga lelang tersebut sangat jauh di bawah harga pasar / umum, sangat merugikan pihak Penggugat serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi Penggugat sebagai Debitur merupakan perbuatan melawan hukum.
 
4. Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (On Rechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan :
 
1) Pasal 26 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
2) Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
5. Menyatakan Tergugat II yang melelang atas permohonan Tergugat I tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatutan, berupa tidak lengkapnya Dokumen persyaratan lelang sebagai syarat sahnya proses lelang dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
 
6.  Menyatakan Lelang tanggal 19 Juli 2024 yang dilakukan oleh Tergugat I  di Kantor Tergugat II Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah / Batal Demi Hukum.
 
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7052, tanggal 19 Agustus 1996, luas 130 M2,  yang terletak di Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8 No. 22, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kabupaten Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Isti Ruslian.
 
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12050, tanggal 23 Desember 2014, luas 160 M2,  yang terletak di Jalan Guntung Paring Gg. Anugerah, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, Atas nama : Eko Purnama.
 
8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
 
9. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau : 
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak