Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Bjb Siti Rustinah 1.Hj. Raihanah
2.Edy Prasetyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Rustinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soewandhi, S.H., M.HumSiti Rustinah
Tergugat
NoNama
1Hj. Raihanah
2Edy Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertipikat No. 3333/Banjarbaru Utara Kel/Desa Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara seluas 150 m2 dari semula atas nama Hajjah Raihanah Tergugat I dan Yusuf Edy Prasetyo Tergugat II menjadi atas nama Penggugat yaitu Siti Rustinah;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak