Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
RAMJANI Bin DARMANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 888 /O.3.20/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMJANI Bin DARMANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa RAMJANI Bin DARMANSYAH (Alm), pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 09.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 di Toko Sumber Rejeki yang beralamat di Jalan A Yani KM 24,5 Rt. 002, Rw. 001, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 09.30 Wita, Terdakwa datang ke Toko Sumber Rejeki yang beralamat di Jalan A Yani KM 24,5 Rt. 002, Rw. 001, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk membeli paku payung seharga Rp 5000,- (lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa keluar Toko dan kembali masuk kedalam toko untuk melihat barang-barang yang dapat Terdakwa ambil;
  • Bahwa Terdakwa melihat 1 (satu) unit travo las merek Rhino type125 900 watt dan 1 (satu) unit travo merek Ryu type 120A watt, kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit travo las merek Rhino type125 900 watt dan 1 (satu) unit travo merek Ryu type 120A watt tersebut sambil melihat keadaan sekitar Toko dengan pemilik toko dan karyawannya yang sedang melayani pembeli;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit travo las merek Rhino type125 900 watt dan 1 (satu) unit travo merek Ryu type 120A watt dan meletakannya dibawah sambil menunggu keadaan toko sepi, selanjutnya Terdakwa langsung mengangkat barang ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan pergi meninggalkan toko tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) unit travo las merek Rhino type125 900 watt dan 1 (satu) unit travo merek Ryu type 120A watt yang diambil Terdakwa telah Terdakwa jual di Pasar Kasbah di Banjarmasin seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 09.30 Wita, Terdakwa kembali ke Toko Sumber Rejeki dan langsung menuju ke tempat 1 (satu) unit travo las merek Rhino type125 900 watt berada kemudian saat hendak memindahkan barang ke sepeda motor Terdakwa, Saksi ABDUL AZIZ ROMADHON Bin SARIMIN melihat Terdakwa dan menghentikan Terdakwa, kemudian Saksi HARIS Bin HADERIAN dan Saksi RIZA Bin FADILAH datang untuk mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABDUL AZIZ ROMADHON Bin SARIMIN mengalami kerugian sebesar ± Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya