Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
ROLLY HAMDANI Alias RULY Bin ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/O.3.20/ENZ.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLLY HAMDANI Alias RULY Bin ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa ROLLY HAMDANI Alias RULY Bin ARSYAD, pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam. 17.00 Wita di kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka, Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam. 17.00 Wita di kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD sedang mengendarai Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi dari arah daerah Palam Cempaka menuju Bangkal Cempaka. Kemudian tepat di depan kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD melihat kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) yang sepi dan tidak ada orang, sehingga timbul niat Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD untuk mengambil barang yang ada dalam kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dengan alasan ia tidak memiliki uang untuk berbelanja.
Bahwa kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD memarkirkan Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarainya di depan kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dan kemudian memanjat pagar. Lalu Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD menuju ke arah basecamp kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP), dimana kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD melihat salah satu ruangan yang terdapat satu set mesin bor. Karena ruangan tersebut terkunci, kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD mengambil batu di tanah dan memecahkan kaca ruangan menggunakan batu tersebut.
Bahwa setelah Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD masuk ke dalam ruangan tersebut, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD mengambil 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC yang dibawanya keluar, kemudian ia masuk lagi ke dalam ruangan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc.
Bahwa kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD membawa 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc menaiki pagar dan menaruhnya di Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi miliknya, dan bergegas pergi ke rumahnya di Transad Palam Blok B Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa selanjutnya, Saksi M. KAUSAR AL AMIN Als AMIN Bin SALAHUDDIN (Alm) yang merupakan salah satu pegawai PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) datang ke kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) pada Rabu tanggal 06 Maret 2024, dan menemukan bahwa di bangunan basecamp terdapat pecahan kaca yang berserakan dan menyadari aset milik PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP)  yang hilang  adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp. Saksi M. KAUSAR AL AMIN Als AMIN Bin SALAHUDDIN (Alm) kemudian melihat rekaman CCTV untuk rekaman pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024, dimana terlihat adanya seseorang yang memanjat pagar kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dan mengambil adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp.
Bahwa kemudian Saksi DIDIK PRASETIYO Bin DJOKO SETYO (Alm), yang juga merupakan salah satu karyawan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Cempaka Banjarbaru.
Bahwa kemudian Saksi SUPIANI Bin H. SYAHRANI (Alm) dan Saksi HERBIN R SIMARMATA Anak dari B SIMARMATA (Alm) dari Kepolisian Sektor Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 di daerah Sungai Besar Banjarbaru.
Bahwa Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD bukan merupakan pegawai dan tidak pula dalam ikatan kerja dengan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP), dan dalam mengambil adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp tersebut tidak mendapatkan izin dari PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP).
Bahwa Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD sempat hendak menjual 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc tersebut, namun urung dilakukan sebab terlebih dahulu tertangkap petugas kepolisian.
Bahwa Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD merupakan hasil curian yang dicuri di daerah Sungai Danau Banjarbaru.
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa 1 (satu) lembar surat Daftar Inventaris Palam milik PT Dutasatrya Adhipersada yang ditandatangani oleh Koordinator Palam, diketahui bahwa 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc merupakan kepemilikan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) yang telah tertera sebagai salah satu barang inventarisnya.
Bahwa atas perbuatan tersebut, PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) menderita kerugian sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) Ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ROLLY HAMDANI Alias RULY Bin ARSYAD, pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam. 17.00 Wita di kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam. 17.00 Wita di kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD sedang mengendarai Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi dari arah daerah Palam Cempaka menuju Bangkal Cempaka. Kemudian tepat di depan kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) Jl. Taruna Bakti Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD melihat kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) yang sepi dan tidak ada orang, sehingga timbul niat Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD untuk mengambil barang yang ada dalam kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dengan alasan ia tidak memiliki uang untuk berbelanja.
Bahwa kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD memarkirkan Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarainya di depan kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dan kemudian memanjat pagar. Lalu Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD menuju ke arah basecamp kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP), dimana kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD melihat salah satu ruangan yang terdapat satu set mesin bor. Karena ruangan tersebut terkunci, kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD mengambil batu di tanah dan memecahkan kaca ruangan menggunakan batu tersebut.
Bahwa setelah Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD masuk ke dalam ruangan tersebut, Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD mengambil 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC yang dibawanya keluar, kemudian ia masuk lagi ke dalam ruangan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc.
Bahwa kemudian Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD membawa 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc menaiki pagar dan menaruhnya di Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi miliknya, dan bergegas pergi ke rumahnya di Transad Palam Blok B Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa selanjutnya, Saksi M. KAUSAR AL AMIN Als AMIN Bin SALAHUDDIN (Alm) yang merupakan salah satu pegawai PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) datang ke kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) pada Rabu tanggal 06 Maret 2024, dan menemukan bahwa di bangunan basecamp terdapat pecahan kaca yang berserakan dan menyadari aset milik PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) yang hilang adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp. Saksi M. KAUSAR AL AMIN Als AMIN Bin SALAHUDDIN (Alm) kemudian melihat rekaman CCTV untuk rekaman pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024, dimana terlihat adanya seseorang yang memanjat pagar kantor PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) dan mengambil adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp.
Bahwa kemudian Saksi DIDIK PRASETIYO Bin DJOKO SETYO (Alm), yang juga merupakan salah satu karyawan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Cempaka Banjarbaru.
Bahwa kemudian Saksi SUPIANI Bin H. SYAHRANI (Alm) dan Saksi HERBIN R SIMARMATA Anak dari B SIMARMATA (Alm) dari Kepolisian Sektor Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 di daerah Sungai Besar Banjarbaru.
Bahwa Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD bukan merupakan pegawai dan tidak pula dalam ikatan kerja dengan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP), dan dalam mengambil adalah 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc di dalam ruangan basecamp tersebut tidak mendapatkan izin dari PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP).
Bahwa Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD sempat hendak menjual 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc tersebut, namun urung dilakukan sebab terlebih dahulu tertangkap petugas kepolisian.
Bahwa Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Terdakwa ROLLY HAMDANI Als RULY Bin ARSYAD merupakan hasil curian yang dicuri di daerah Sungai Danau Banjarbaru.
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa 1 (satu) lembar surat Daftar Inventaris Palam milik PT Dutasatrya Adhipersada yang ditandatangani oleh Koordinator Palam, diketahui bahwa 1 (Satu) Set Mesin Bor beton merk BITEC dan 1 (satu) unit layar monitor CCTV merk HIKVISION ukuran 14 inc merupakan kepemilikan PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) yang telah tertera sebagai salah satu barang inventarisnya.
Bahwa atas perbuatan tersebut, PT. Duta Satria Adhi Persada (DSAP) menderita kerugian sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya