Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2024/PN Bjb SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU ZAENI DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 51/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 301/ 443-PPUD/Satpol PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENI DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka mengaku telah ditertibkan oleh petugas pada hari Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita sedang berada di sebuah warung dan tersangka mengaku meminum minuman beralkohol jenis tuak pada sebuah warung yang beralamat di Gang Pasar YON Lampu Merah Km 32 (BRIMOB)
 

Pasal 2 ayat (3) huruf a Perda No. 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol “Setiap Orang dilarang mengkonsumsi/ meminum minuman keras beralkohol/ Etanol mengadung dan atau minuman yang memabukan didalam Daerah Kota Banjarbaru"

 

Pihak Dipublikasikan Ya