Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
47/Pid.C/2026/PN Bjb KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM ARIE RISWANDI Bin Alm. RASIFANI KATERANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 47/Pid.C/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/600-2/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE RISWANDI Bin Alm. RASIFANI KATERANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 28 Júli 2026 Team 2 Unit Opsnal an Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel (Macan 12 Kalsel) melaksanakan Patroli dan Penyelidikan menindak JR lanjuti informasi Masyarakat tentang adanya orang yang sering meresahkan, mabuk mabukan serta membawa Sajam dan sering terjadi keributan di wilayah Jl. Trikora Kel. Guntung Paikat Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan Skj. 23.50 wita Team Macan Kalsel melaksanakan Patroli di Jl. Trikora Kel. Guntung Paikat Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang berjualan minuman keras (miras) di sebuah tempat karaoke eset setelah dilakukan pemeriksaan di tempat karaoke THE NV tersebut ditemukan minuman keras (miras) berbagai merek. Selanjutnya Team mengamankan terduga target An. ARIE RISWANDI (NON TO) Terduga Pelaku memiliki dan menjual minuman keras (miras) dimuka umum tanpa di lengkapi dengan surat izin.

Korban: dengan kerugian: Rp.0.
Pasal 2 Ayat (1) Juncto 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006
Pihak Dipublikasikan Ya