Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
FAISAL MAULANI Als FAISAL Bin KASTALANI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 905 /O.3.20/ENZ.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL MAULANI Als FAISAL Bin KASTALANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL MAULANI Als FAISAL Bin KASTALANI (Alm) bersama-sama dengan HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) (dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.15 WITA bertempat di Jl. Karang Anyar 3 RT 25 RW 11, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurksor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WITA, Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) menghubungi Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) melalui aplikasi Whatsapp untuk menjual narkotika berjenis sabu-sabu untuk dijualkan, yang mana kemudian disanggupi untuk dibeli oleh Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm).
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WITA, Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) seberat 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram dengan cara berhutang, yakni bahwa Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) harus menjualkan narkotika berjenis sabu-sabu tersebut terlebih dahulu baru kemudian menyetorkan hasilnya kepada Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm).
  • Bahwa narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut dikirimkan Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) kepada Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) dengan sistem ranjau, atau diletakkan di pinggir jalan raya di jalan daerah Pal 7 Kota Banjarmasin yang mana dibungkus menggunakan plastik. di jalan daerah Pal 7 Kota Banjarmasin tersebut, Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) dihubungi oleh orang suruhan Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) untuk mengambil paket narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) juga memerintahkan kepada Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) untuk menyerahkan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram kepada Sdr. ADUL (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Banjarbaru, diantaranya adalah Saksi TRI WIDODO, S.H., dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. mengamankan Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) dari keterangan Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) yang pada pokoknya keduanya membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm).
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.15 WITA bertempat di Jl. Karang Anyar 3 RT 25 RW 11, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Petugas Kepolisian Kepolisian Resor Banjarbaru telah mengamankan dan menangkap Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) yang saat itu sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm).
  • Bahwa narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram tersebut didapatkan oleh Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) dengan cara membeli secara berhutang pada Saksi FEBRI dengan harga Rp67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah), dan setelah dibayarkan sisa utangnya adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) selain membeli di Sdr. FEBRI, juga sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu pada Sdr. FAISAL ALS ISAL BIN ALPIAN NOOR (DPO), dengan rincian berikut:
  1. Seberat 25 (dua puluh lima) gram pada bulan Maret 2024;
  2. Seberat 50 (lima puluh) gram pada bulan Maret 2024; dan
  3. Sebanyak 100 (seratus) gram pada pertengahan bulan April 2024.

 

  • Bahwa total keuntungan Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) yang didapatkan untuk penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil adalah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per 100 (seratus) gramnya, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI memiliki berat kotor 10,00 gram dan berat bersih seberat 9,59 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 03883/NNF/2024 yang menerangkan bahwa contoh barang yang diuji mengantung Metamfetamina (Golongan I Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan perantara jual beli Narkotika, Terdakwa Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL MAULANI Als FAISAL Bin KASTALANI (Alm) bersama-sama dengan HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) (dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.15 WITA bertempat di Jl. Karang Anyar 3 RT 25 RW 11, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurksor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram”,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar, Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Banjarbaru, diantaranya adalah Saksi TRI WIDODO, S.H., dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. mengamankan Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) dari keterangan Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) yang pada pokoknya keduanya membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm).
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.15 WITA bertempat di Jl. Karang Anyar 3 RT 25 RW 11, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Petugas Kepolisian Kepolisian Resor Banjarbaru telah mengamankan dan menangkap Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI dan Saksi YUSRAN FAUZI Als YUSRAN Bin SYAHRANI (Alm) yang saat itu sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm).
  • Bahwa narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram tersebut didapatkan oleh Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) dengan cara membeli secara berhutang pada Saksi FEBRI dengan harga Rp67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah), dan setelah dibayarkan sisa utangnya adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) selain membeli di Sdr. FEBRI, juga sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu pada Sdr. FAISAL ALS ISAL BIN ALPIAN NOOR (DPO), dengan rincian berikut:
  1. Seberat 25 (dua puluh lima) gram pada bulan Maret 2024;
  2. Seberat 50 (lima puluh) gram pada bulan Maret 2024; dan
  3. Sebanyak 100 (seratus) gram pada pertengahan bulan April 2024.
  •  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Saksi HAIRUL Als ARUL Als GEMBOL Bin HASAN BASRI memiliki berat kotor 10,00 gram dan berat bersih seberat 9,59 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 03883/NNF/2024 yang menerangkan bahwa contoh barang yang diuji mengantung Metamfetamina (Golongan I Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa dalam menguasai dan memiliki Narkotika, Terdakwa Terdakwa FAISAL MAULANI Bin KASTALANI (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya