Petitum |
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN (semula TERGUGAT I) dapat diterima.
- Menyatakan perlawanan yang diajukan PELAWAN (semula TERGUGAT I) adalah perlawanan yang benar.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Banjarbaru No. 33/Pdt.G/2022/PN.Bjb. tanggal 11 Oktober 2022.
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi PELAWAN (semula TERGUGAT I) untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan TERLAWAN (semula PENGGUGAT) tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan TERLAWAN (semula PENGGUGAT) untuk seluruhnya ;
2. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan rekonvensi PELAWAN (PENGGUGAT REKONPENSI) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) dan WIRAWAN CHANDRA yang tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha kebun karet PT. DAYA GAWI SABUMI adalah perbuatan ingkarjanji (wanprestasi).
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN tanggal 2 Mei 2018 mengenai pengurusan Hak Guna Usaha kebun karet PT. DAYA GAWI SABUMI dinyatakan putus dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan kewajiban TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) untuk mengurus Hak Guna Usaha sampai selesai menjadi hapus.
- Menyatakan kewajiban PELAWAN (PENGGUGAT REKONVENSI) untuk membayar sisa kewajiban pengurusan Hak Guna Usaha sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta Rupiah) juga menjadi hapus ;
- Menghukum TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) untuk menyerahkan kebun karet seluas 331 Ha, yang terletak di Dusun Dua, Desa Asam-asam, kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan selatan, kepada PELAWAN (PENGGUGAT REKONVENSI).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap harta kebendaan milik TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan A. Yani, Km 115 Asam-asam, RT.014, RW.004, Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Menghukum TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) perhari keterlambatan sejak TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) lalai memenuhi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya-upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERLAWAN (TERGUGAT REKONVENSI) untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) |