Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Bjb DWITA MEITI ANJARRIYANTI RIZKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWITA MEITI ANJARRIYANTI RIZKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan  seluruhnya;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama  pada Anak Sesuai Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUHAMMAD IKHSAN MAULANA AL FATIH dengan Nomor : 6372-LU-17102022-0005 tanggal 12 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru, semula tertulis nama  : MUHAMMAD IKHSAN MAULANA AL FATIH menjadi MUHAMMAD IKHSAN AL FATIH, dengan perintah agar Pemohon memberikan sehelai Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahir Pemohon tersebut serta dilakukan perubahan nama kedalam buku register yang disediakan untuk itu;

Membebankan biaya yang timbul dari adanya permohonan ini kepada pihak Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak