| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa PURWATI Binti SUPARPAN (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. PM Noor Rt.020/RW005 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Sdri. NURHALIMATUSSA DIYAH (Alm) datang kerumah ayahnya yaitu Saksi M NURIL MUSTAFA untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ditambah uang milik Saksi M NURIL MUSTAFA sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) sebagai modal kerjasama jual beli sapi dengan Terdakwa, apabila sapi-sapi tersebut berhasil terjual pada hari raya Idul Adha tahun 2024 maka modal akan dikembalikan kepada sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dan keuntungan penjualan sapi akan dibagi dua antara Terdakwa dengan sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm). Setelah itu sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) memberikan uang sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa yang disertai bukti kwitansi pembelian 6 (enam) ekor sapi. Kemudian pada hari selasa tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi M NURIL MUSTAFA diminta tolong oleh Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) untuk melihat sapi-sapi miliknya yang berada di kandang Terdakwa. Sesampainya di kandang milik Terdakwa, Saksi M NURIL MUSTAFA bertanya kepada Terdakwa dimana sapi-sapi milik sdri NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dan memang benar sapi-sapi tersebut ada 6 (enam) ekor sapi dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) per ekor sapi. Setelah Saksi M NURIL MUSTAFA melihat sapi-sapi tersebut ada Saksi M NURIL MUSTAFA pulang kerumahnya.
- Selanjutnya sekitar bulan Juni tahun 2024 pukul 15.00 Wita Terdakwa menjual 6 (enam) ekor sapi tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) seharga Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) kepada orang yang tidak dikenal. Uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari, membayar hutang dan ongkos Terdakwa berpergian ke Palangkaraya. Pada hari minggu tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi M NURIL MUSTAFA mendatangi rumah Terdakwa dan melihat kandang sapi milik Terdakwa telah kosong tidak ada sapinya, kemudian Saksi M NURIL MUSTAFA mencari Terdakwa dirumahnya, tetapi Saksi M NURIL MUSTAFA bertemu dengan Saksi DENI yang merupakan anak dari Terdakwa. Setelah itu Saksi M NURIL MUSTAFA menanyakan kepada Saksi DENI dimana keberadaan sapi-sapi milik Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dijawab oleh Saksi DENI bahwa sapi-sapi tersebut sudah laku terjual semua, kemudian Saksi M NURIL MUSTAFA bertanya kemana uang hasil penjualan sapi tersebut, dijawab oleh Saksi DENI bahwa ia tidak mengetahui uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut karena Terdakwa sudah jarang pulang kerumah. Sekitar bulan Agustus tahun 2024 pukul 15.00 Wita Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) mendatangi kembali rumah Terdakwa akan tetapi tidak bertemu dengan Terdakwa yang bisa temui hanya Saksi DENI dan Saksi M NURIL MUSTAFA menanyakan kembali uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tetapi Saksi DENI tidak mengetahui. Sampai tanggal 05 Januari 2025 Terdakwa tidak juga memberikan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut kepada Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm). Kemudian Pada hari Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat Terdakwa sedang jalan-jalan dan duduk di lapangan basket rebatiq Jl. Pangeran Suriansyah RT00/RW00, Kel Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarabaru, Terdakwa diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa PURWATI Binti SUPARPAN (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. PM Noor Rt.020/RW005 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Sdri. NURHALIMATUSSA DIYAH (Alm) datang kerumah ayahnya yaitu Saksi M NURIL MUSTAFA untuk meminta uang miliknya sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ditambah uang milik Saksi M NURIL MUSTAFA sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) sebagai modal kerjasama jual beli sapi dengan Terdakwa, apabila sapi-sapi tersebut berhasil terjual pada hari raya Idul Adha tahun 2024 maka modal akan dikembalikan kepada sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dan keuntungan penjualan sapi akan dibagi dua antara Terdakwa dengan sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm). Setelah itu sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) memberikan uang sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa yang disertai bukti kwitansi pembelian 6 (enam) ekor sapi. Kemudian pada hari selasa tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi M NURIL MUSTAFA diminta tolong oleh Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) untuk melihat sapi-sapi miliknya yang berada di kandang Terdakwa. Sesampainya di kandang milik Terdakwa, Saksi M NURIL MUSTAFA bertanya kepada Terdakwa dimana sapi-sapi milik sdri NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dan memang benar sapi-sapi tersebut ada 6 (enam) ekor sapi dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) per ekor sapi. Setelah Saksi M NURIL MUSTAFA melihat sapi-sapi tersebut ada Saksi M NURIL MUSTAFA pulang kerumahnya.
- Selanjutnya sekitar bulan Juni tahun 2024 pukul 15.00 Wita Terdakwa menjual 6 (enam) ekor sapi tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) seharga Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) kepada orang yang tidak dikenal. Uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari, membayar hutang dan ongkos Terdakwa berpergian ke Palangkaraya. Pada hari minggu tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi M NURIL MUSTAFA mendatangi rumah Terdakwa dan melihat kandang sapi milik Terdakwa telah kosong tidak ada sapinya, kemudian Saksi M NURIL MUSTAFA mencari Terdakwa dirumahnya, tetapi Saksi M NURIL MUSTAFA bertemu dengan Saksi DENI yang merupakan anak dari Terdakwa. Setelah itu Saksi M NURIL MUSTAFA menanyakan kepada Saksi DENI dimana keberadaan sapi-sapi milik Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) dijawab oleh Saksi DENI bahwa sapi-sapi tersebut sudah laku terjual semua, kemudian Saksi M NURIL MUSTAFA bertanya kemana uang hasil penjualan sapi tersebut, dijawab oleh Saksi DENI bahwa ia tidak mengetahui uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut karena Terdakwa sudah jarang pulang kerumah. Sekitar bulan Agustus tahun 2024 pukul 15.00 Wita Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) mendatangi kembali rumah Terdakwa akan tetapi tidak bertemu dengan Terdakwa yang bisa temui hanya Saksi DENI dan Saksi M NURIL MUSTAFA menanyakan kembali uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tetapi Saksi DENI tidak mengetahui. Sampai tanggal 05 Januari 2025 Terdakwa tidak juga memberikan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut kepada Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm). Kemudian Pada hari Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat Terdakwa sedang jalan-jalan dan duduk di lapangan basket rebatiq Jl. Pangeran Suriansyah RT00/RW00, Kel Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarabaru, Terdakwa diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi M NURIL MUSTAFA dan Sdri. NURHALIMATUSSA'DIYAH (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------
|