Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
TEGUH PRIAMBADA Alias TEGUH Bin Alm. RANTO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1193 /O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PRIAMBADA Alias TEGUH Bin Alm. RANTO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEGUH PRIAMBADA Als TEGUH Bin (Alm) RANTO pada hari Jumat tanggal 21 Juni  2024 sekira pukul 02.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Jl. Mawar (Taman Mawar Banjarbaru) Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dan komplek Pesona Bhayangkara Asri Kel. Guntung Manggis Kec. Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar 02.00 WITA Terdakwa bersama 5 (lima) orang teman Terdakwa menuju ke Taman Mawar Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara kota Banjarbaru dengan menggunakan mobil, lalu setibanya Terdakwa dan Temanya di Taman Mawar Banjarbaru, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki dan Perempuan yang tidak Terdakwa kenal, lalu tak lama kedua orang tersebut ikut bergabung duduk bersama Terdakwa dan teman Terdakwa, selang beberapa waktu 1 (satu) orang laki-laki tersebut pergi menggunakan sepeda motor miliknya dan pergi meinggalkan teman perempuannya;
  • Bahwa selanjutnya 1 (orang) laki-laki tersebut kembali datang ke Taman Mawar Banjarbaru bersama  3 (orang) temannya  dengan memasang muka menantang, kemudian Terdakwa merasa kesal atas hal tersebut sehingga Terdakwa dan 5 (lima) teman Terdakwa mengatakan “kenapa muha buhan ikam kayaitu” (kenapa raut muka kalian seperti itu), sehingga membuat mereka ketakutan dan 1 (orang) laki-laki tersebut membalas dengan mengatakan “tunggu disini ikam” , mendengar hal tersebut Terdakwa merasa bahwa akan terjadi perkelahian, kemudian Terdakwa menghubungi temannya untuk membawakan sebuah senjata tajam.
  • Bahwa selang beberapa waktu datang teman Terdakwa membawakan senjata tajam jenis parang dengan gagang berwarna coklat beserta kumpang berwarna coklat dengan Panjang keseluruhan 60cm, yang selanjutnya terdakwa simpan di bagian pinggang kiri Terdakwa, kemudian tak lama datang segerombolan orang yang terdakwa tidak kenal menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menodongkan senjata Tajam yang Terdakwa simpan di bagian pinggang kiri Terdakwa dan mengatakan “sini bagian ikam”(sini kalian), namun karena melihat Terdakwa membawa senjata tajam, segerombolan orang tersebut kabur melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan teman nya kembali ke menuju ke mobil, namun dalam perjalanan datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian Resorse Banjarbaru yaitu Saksi MUHAMMAD PRAYOGA dan Saksi MOHAMMAD HASBI, melihat hal tersebut Terdakwa bersama Temannya pergi membuang senjata tajam yang Terdakwa bawa di sekitar SMPN 2 Banjarbaru, selang beberapa waktu Terdakwa berhasil di amankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang berwarna coklat beserta kumpang berwarna coklat dengan Panjang keseluruhan ±60cm tersebut  Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya