INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H. 2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H. 3.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. |
RIDUAN MASRANI Bin Alm. MAHYUNI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-752/O.3.20/Eoh.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN MASRANI Bin Alm. MAHYUNI pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di warung lalapan DINA yang bertempat di Jl Jurusan Pelaihari Rt 10 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP.------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |