Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
1.KHAIRUN ARIFIN Alias HAIRUN Bin SURIANSYAH
2.MUHAMMAD IMAM FERDIANSYAH Alias IMAM Alias FERDI Bin SYAMSYUDIN NOOR.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-549/O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUN ARIFIN Alias HAIRUN Bin SURIANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD IMAM FERDIANSYAH Alias IMAM Alias FERDI Bin SYAMSYUDIN NOOR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------------Bahwa mereka Terdakwa I KHAIRUN ARIFIN Alias HAIRUN Bin SURIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa II MUHAMMAD IMAM FERDIANSYAH Alias IMAM Alias FERDI Bin SYAMSYUDIN NOOR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Jalan A.Yani Km.23,800 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA  sdr,BRO (DPO) menghubungi Terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I meminta upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian tidak beberapa lama Terdakwa II mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I bersama sdr.JAMAL (DPO) berangkat menuju daerah Kelayan Banjarmasin untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa I menunggu di depan gang kemudian sdr JAMAL (DPO) membelikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan langsung diserahkan kepada Terdakwa I yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya sisa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diberikan kepada sdr.JAMAL (DPO) sebagai upah atau imbalan dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa I.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu,Terdakwa I menurunkan sdr.JAMAL di Alfamart pinggir jalan kemudian Terdakwa I menuju Alfamart yang beralamat di Jalan A.Yani Km.23,800 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk menemui Terdakwa II yang sebelumnya sudah menunggu Terdakwa I disana. Sekitar 1 jam kemudian Terdakwa I datang mengendarai Honda Scoopy No.Polisi DA 6912 BBA warna merah membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(Satu) paket  untuk meyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa I duduk diatas sepeda motor miliknya,saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi EDWIN selaku anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Alfamart di Jalan A.Yani Km.23,800 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para saksi anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,04 gram yang di pegang pada tangan kiri Terdakwa I kemudian untuk  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy No Pol. DA 6912 BBA warna merah tanpa surat diamankan oleh pihak kepolisian  karena Terdakwa I gunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan untuk 1 (satu) buah handphone android merek Realme warna hitam No. IMEI 868534061073192 langsung diamankan petugas dari Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kemudian untuk 1 (satu) buah handphone android merek Infinix warna biru No. IMEI 356774511402620   diamankan petugas dari Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Para Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan Tindakan medis menggunakan Narkotika serta tidak sedang sakit atau menjalani pengobatan menggunakan Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,04 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 01393/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer : 05867/2024/NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.-------------

 

ATAU

KEDUA :

----------------Bahwa mereka Terdakwa I KHAIRUN ARIFIN Alias HAIRUN Bin SURIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa II MUHAMMAD IMAM FERDIANSYAH Alias IMAM Alias FERDI Bin SYAMSYUDIN NOOR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Jalan A.Yani Km.23,800 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi EDWIN selaku anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamart yang beralamat di Jalan A.Yani Km.23,800 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya sekira jam 01.10 WITA hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 para anggota melihat para Terdakwa sesuai dengan informasi masyarakat di depan Alfamart tersebut. Kemudian para saksi anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru menangkap dan mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para saksi anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,04 gram yang di pegang pada tangan kiri Terdakwa I kemudian untuk  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy No Pol. DA 6912 BBA warna merah tanpa surat diamankan oleh pihak kepolisian  karena Terdakwa I gunakan sebagai sarana transportasi untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan untuk 1 (satu) buah handphone android merek Realme warna hitam No. IMEI 868534061073192 langsung diamankan petugas dari Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kemudian untuk 1 (satu) buah handphone android merek Infinix warna biru No. IMEI 356774511402620   diamankan petugas dari Terdakwa II.
  • Bahwa mereka Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang
  • Bahwa terhadap barang bukti 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,04 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 01393/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer : 05867/2024/NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya